Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Merauke
Satpol PP Merauke Tertibkan 10 Praktek Pengobatan Tak Berizin
Thursday 20 Dec 2012 11:33:10
 

Satpol PP saat menertibkan salah satu pengobatan tradisional yang tak berizin, Rabu (19/12).(Foto: Ist)
 
MERAUKE, Berita HUKUM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Rabu (19/12), melakukan penertiban terhadap 10 praktek dan pengobatan tradisional yang selama ini tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Ke-10 tempat praktek dan pengobatan tradisional itu mulai dari pengobatan alat vital, pengobatan mata tradisional Mumbay dan ahli pasang gigi.

Ke-10 tempat praktek dan pengobatan tradisional tak berizin ini, tersebar di dalam Kota Merauke. Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Merauke Drs Agustinus Joko Guritno, MSi.

Saat menertibkan itu, Satpol PP memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk menutup usahannya. "Kami sedang melakukan pengurusan izin Pak,’’ kata pemilik pengobatan mata tradisional Mumbay di Jalan Raya Mandala, member alasan.

Meski memberi alasan, namun para pemilik praktek dan pengobatan tradisional tersebut diminta untuk tetap tutup karena tidak memiliki izin.

“Kita berikan tenggang waktu selama 3 hari untuk menurunkan papan nama dan menutup usahanya. Kita akan pantau dan awasi. Dalam waktu 3 hari ini kalau tidak menurunkan papan nama dan menutup usahanya, maka kita akan tutup sendiri. Lalu kalau tetap membandel kita akan proses sesuai hukum,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Joko Guritno.

Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Merauke Nomor 21 tahun 2011, setiap praktek dan usaha di bidang kesehatan tersebut sebelum membuka usaha dan praktek harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

‘’Kegiatan-kegiatan ini sudah meresahkan, baik dari segi biaya maupun dari sisi kesembuhan tidak mendapat jaminan. Bahkan, bukan kesembuhan yang didapatkan,’’ katanya.(tob/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2