SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI menerjunkan 6 orang anggota Jaksa terhitung mulai, Selasa (26/4) hingga Jumat (29/4) mendatang guna memeriksa pejabat Pemkot Samarinda dan KONI Samarinda, terkait dugaan kasus korupsi dalam aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda tahun 2014 senilai Rp 64 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Putu Gede Sudharma ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (26/4) saat di ruang kerja Kasi Intel, membenarkan adanya tim Satgas Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebanyak 6 orang yang memeriksa pejabat Pemkot dan KONI Samarinda, terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Samarinda, jelas Kajari, Putu Gede.
"Benar hari ini tim Jampidsus Kejagung datang untuk meminta keterangan pejabat-pejabat terkait dana hibah KONI Samarinda, belum selesai dimintai keterangan yang akan disampaikan langsung ke Kejagung," ujar Putu Gede.
Didampingi Kasi Intel Kajari Samarinda Bramantyo, Kajari Samarinda menerangkan, tim Jampidsus Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan antara lain, Jaksa Eko, Jaksa Surya dan Jaksa Marselo sebagai ketua tim, Kejagung hanya meminjam tempat, terangnya.
"Kita hanya memfasilitasi tempat dan membantu untuk menghadirkan pejabat yang dimintai keterangan," jelas Putu Gede.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejari Samarinda, pejabat yang dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (26/4) ada; H Arna Effendi alias Nanang diperiksa di ruang Pidana Khusus, Hermanus Barus, Kepala Inpektorat kota Samarinda diperiksa di ruang tamu Kajari Samarinda, sedangkan dua pejabat KONI Samarinda, Darmin Saleh Balfas (Sekertaris KONI Samarinda) dan Nursaim selaku Bendahara, diperiksa di Aula Kejaksaan Negeri Samarinda.
Saksi pelopor Arna Efendi dan Kepala Inspektorat Samarinda Hermanus Barus, diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 Wita, sudah meninggalkan Kejaksaan Negeri Samarinda yang terletak di Jl. M Yamin, Samarinda.
Sedangkan, saksi Darmin Saleh Balfas (Sekertaris Koni) dan Nursaim (Bendahara Koni), keduanya diperiksa dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita atau sekitar 10 jam, baru meninggalkan kantor kejaksaan negeri Samarinda.
Informasi yang dihimpun pewarta di lingkungan Kejari Samarinda bahwa, pemeriksaan yang dilakukan tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas laporan yang di layangkan H Arna Efendi (Nanang) atas dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda Tahun 2014 senilai Rp 64 Milyar, sebanyak 17 orang Saksi dari Selasa ini hingga Jumat (29/4) mendatang.
Berikut nama 17 orang pejabat dan KONI Samarinda, yang akan di periksa oleh Satgas Jampidsus Kejaksaan Agung RI dari Jakarta:
1. H. Arna Efendi
2. Hermanus Barus
3. Margaretha
4. Drs H Makmun Andi Nuhung
5. Andi Ashary
6. Hj Siti Sundari
7. Nety Supadmi
8. Jamrahadi
9. Agus Firmansyah
10. Dr Ir H Zulfakar Madjid
11. H. Anwar Juhri
12. Ester Elisabet
13. Endah
14. H Aidil Fitri
15. Nursaim
16. Darmin Saleh Balfas
17. Muhammad Iqbal.(bh/gaj) |