Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
SatReskrim Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan dengan Panah Wayer
2019-12-15 10:25:06
 

Korban Panah Wayer dan Pelakunya (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Kasus pembunuhan dengan panah wayer yang mengakibatkan korban Ahmad Daeng Wandi (35) asal Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Rabu (11/12) malam yang sempat menghebohkan warga Pohuwato, berhasil diungkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato dibawah pimpinan AKP I Wayan Sukendar SIK hanya dalam waktu singakt. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK dalam keterangannya.

"Dalam waktu tidak sampai satu hari, Kasat Reskrim Pohuwato bersama Timnya yang dipimpin langsung oleh Ipda Tamba KBO Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan panah wayer dengan Korban Ahmad Daeng Wandi yang terjadi pada Rabu malam kemarin di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng)," kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12) pukul 18.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah saat mengendarai sepeda motor.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12), pada pukul 22.30 Wita, disaat Acara Pesta Pernikahan masih berlangsung, terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat, Akibat kesalahpahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat dan sempat antar kedua kelompok ini terjadi saling pukul dan saling melempar batu, hingga pada akhirmya satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban Ahmad Daeng Wandi sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres, terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun." kata Kabid Humas.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2