Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
SatReskrim Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan dengan Panah Wayer
2019-12-15 10:25:06
 

Korban Panah Wayer dan Pelakunya (Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Kasus pembunuhan dengan panah wayer yang mengakibatkan korban Ahmad Daeng Wandi (35) asal Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Rabu (11/12) malam yang sempat menghebohkan warga Pohuwato, berhasil diungkap oleh satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato dibawah pimpinan AKP I Wayan Sukendar SIK hanya dalam waktu singakt. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK dalam keterangannya.

"Dalam waktu tidak sampai satu hari, Kasat Reskrim Pohuwato bersama Timnya yang dipimpin langsung oleh Ipda Tamba KBO Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan panah wayer dengan Korban Ahmad Daeng Wandi yang terjadi pada Rabu malam kemarin di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng)," kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12) pukul 18.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah saat mengendarai sepeda motor.

"Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12), pada pukul 22.30 Wita, disaat Acara Pesta Pernikahan masih berlangsung, terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat, Akibat kesalahpahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kec. Moutong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat dan sempat antar kedua kelompok ini terjadi saling pukul dan saling melempar batu, hingga pada akhirmya satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban Ahmad Daeng Wandi sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres, terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun." kata Kabid Humas.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2