JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat membekuk salah seorang pelaku kawanan genk kejahatan jalanan dengan modus melakukan aksi penodongan di dalam bus kota yang sepi penumpang, tersangka Tono (25), ditangkap polisi pada Senin (3/2) lalu sesaat setelah melakukan askinya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa ponsel yang baru saja diambil pelaku dari korbannya di Galur Pramuka Jakarta Pusat.
"Pada saat kejadian, pelaku (Tono) mencoba turun dari bus di kawasan Galur Pramuka, anggota kami yang sedang melintas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Lalu pelaku sebanyak dua orang itu langsung lari dan dilakukan pengejaran. Karena tidak mau berhenti, kami terpaksa menembak paha kanan bagian belakang Tono, setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja diruang kerjanya, Jl Kramat Raya, Jumat (7/2).
Dijelaskan Tatan, Akpol lulusan 1996 ini, para pelaku menggunakan modus lama. Tono bersama temannya berinisial (B) menghampiri dan memilih korbanya dibus dan halte bus lalu menuduh korban telah melakukan aksi pemukulan terhadap adiknya Tono dan mereka meminta pertanggung jawaban korban.
"Saat korban panik dan merasa terpojokkan, mereka langsung melancarkan aksinya dengan menguras dan menguasai harta benda milik para korban, dan mereka tak segan-segan melukai korbanya," ujar Tatan kembali.
Dari pengakuan tersangka Tono, diketahui ia masih memiliki kelompok atau geng lainya, namun dipastikan kelompok tersebut tanpa nama alias kelompok dadakan dan dalam melakukan aksi mereka lebih dari satu orang.
Atas perbuatanya ini tersangka Tono dikenakan ancaman hukuman berlapis Pasal 170 juto 365 KUHP atas bersama-sama melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(bhc/put) |