Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Sanjay Dutt
Sanjay Dutt divonis 5 tahun penjara
Friday 22 Mar 2013 17:47:59
 

Sanjay Dutt.(Foto: Ist)
 
INDIA, Berita HUKUM - Bintang Bollywood yang film-filmnya telah banyak memukau penduduk Indonesia, Sanjay Dutt (53), divonis bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung India, Kamis.

Pengadilan juga memerintahkan Sanjay Dutt untuk menyerahkan diri paling lambat 4 pekan setelah pembacaan putusan.

Sanjay kedapatan memiliki tiga senapan otomatis dan sebuah pistol yang dipasok oleh seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeboman di Mumbai tahun 1993, yang telah menewaskan sedikitnya 257 orang.

Sang aktor menyangkal dirinya mengetahui rencana pengeboman di Mumbai, dan ia mengaku memiliki senjata api semata untuk melindungi keluarganya--ibunya seorang Muslim sementara ayahnya penganut Hindu, setelah beberapa ancaman terkait konflik agama merebak di Mumbai.

AlJazeera melaporkan sebelum ini, Sanjay divonis 6 tahun penjara, dan ia telah menjalani 18 bulan masa hukuman sebelum akhirnya bebas bersyarat pada November 2007 dengan jaminan, sembari membawa kasus ini ke tingkat banding.

Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut.

Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya dipenjara seumur hidup, Seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Kamis (21/3).(ant/bhc/rby).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2