JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga S Uno menyatakan, sulit mengakui Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, akan berperkara di MK dengan Kuasa hukum yang dipimpin oleh Mantan Wakil ketua KPK, Dr Bambang Widjayanto.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," ujar Sandiaga saat menggelar jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil," ucapnya.
Sandi menambahkan, hal itu didasari dari berbagai laporan masyarakat yang melihat praktik dugaan kecurangan selama pelaksanaan Pemilu.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, masyarakat berhak untuk menentukan nasibnya melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Sementara, terkait tudingan tim BPN 02 adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif dalam Pilpres 2019, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia sebelumnya diketahui telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umim (KPU) yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count pada pemilu 2019 di Indonesia.
Dalam putus perkara nomor 07 tentang Situng KPU dan Quick Count, KPU pada, Kamis (16/5) lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan KPU bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.(bh/br) |