Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Sandiaga Uno: Saya Ajak Ahok dan Keluarganya Buktikan Harta Secara Terbalik
2016-10-02 12:26:39
 

Ilustrasi. Sandiaga S. Uno calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai Gerindra dan PKS.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menantang calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pembuktian harta terbalik. Tak tanggung-tanggung, Sandiaga juga menyerukan keluarga Ahok untuk sama-sama melakukan pembuktian tersebut.

"Saya juga mengajak beliau (Ahok) dan keluarganya juga, karena mungkin ada keluarga yang diuntungkan oleh kebijakan Pak Basuki. Kita buka semua, dan dibuktikan hartanya secara terbalik," kata Sandiaga, di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (2/10).

Pernyataan Sandiaga tersebut menanggapi soal tudingan Ahok yang menyebut namanya ada di Panama Papers.

Terkait tudingan itu, Sandiaga mengaku tidak ingin memperpanjang dan telah melaporkan hartanya ke KPK dan pajaknya beberapa tahun terakhir.

"Alhamdulilah clear semua. Bisa dilihat jumlahnya. Ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat, kalau politisi jangan hanya berbicara tapi dibuktikan secara konkrit," ucapnya.

Pada kesempatan ini Sandiaga menyampaikan bahwa pekan depan akan mengunjungi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas prosedur pembuktian harta terbalik. Ia juga mengajak Ahok sama-sama bertemu dengan IAI.

"Kita akan undang Pak Basuki sama-sama ke IAI, waktunya saya akan berikan. Untuk menyetujui prosedur pembuktian harta terbalik," ujar cawagub pasangan Anies Baswedan tersebut.

IAI, sambung dia, sudah merespons permohonannya dan tinggal menyiapkan waktu. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengetahui prosedur pembuktian harta terbalik.(ksr/Musdianto/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2