Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan Tol
Sandiaga: Saya Bangun Tol Cikopo-Palimanan 116 Km Tanpa Utang
2019-01-02 05:06:40
 

Percepatan pembangunan khususnya di bidang ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja dan memastikan harga bahan pokok yang terjangkau hanya bisa dilakukan dengan good governance.(Foto: @sandiuno)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Cawapres nomor Urut 02 Sandiaga Uno menegaskan, jika nanti terpilih pada Pilpres 2019 dirinya tak akan bergantung pada utang.

Dia kemudian mencontohkan proyek tol Cikopo-Palimanan yang bisa dibangun tanpa berutang.

"Bisa (tanpa utang), saya sudah membangun Cikopo-Palimanan 116 kilometer tanpa utang sama sekali," kata Sandi usai berdialog dengan pelaku UMKM di Foodcourt Urip Sumoharjo, Surabaya, Selasa (1/1).

Sebagai informasi, keterlibatan Sandiaga Uno di pembangunan infrastruktur tol Cikopo-Palimanan melalui PT Lintas Marga Sedaya (LMS), operator tol tersebut.

Sebelumnya, Sandiaga mengaku saat tol tersebut mulai dibangun, dia masih memiliki saham di PT LMS. Setelah maju sebagai salah satu kontestan di Pilkada DKI 2017 Sandiaga baru melepas sahamnya di PT LMS.

Dia pun menilai, alasan pemerintah tak bisa menerapkan hal ini lantaran ada kebijakan yang lebih berpihak pada penambahan utang.

"Sudah dibuktikan dan Bu Sri Mulyani dan Pak Darmin Nasution sudah mengakui juga. Tapi tidak dilakukan, karena apa? Karena ada kebijakan yang lebih pro kepada penambahan utang," lanjut pria berlatar belakang pengusaha sukses itu.

Selain itu, Sandiaga menerangkan, jika di masa kepemimpinannya nanti akan meningkatkan infrastruktur, maka bisa dilakukan dengan cara lain. Misalnya menggandeng para pelaku usaha untuk menjadi investor.

"Prabowo-Sandi akan fokus kemitraan pemerintah dengan badan usaha, kita membangun infrastruktur kita boleh, tapi kita libatkan dunia usaha. Kita libatkan semua pemangku kepentingan supaya tidak memberatkan pembiayaan negara," terang Sandiaga.

Menurut Sandiaga, seharusnya negara bisa lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan membuka lapangan pekerjaan hingga menjaga stabilitas harga bahan pokok.

"Pembiayaan negara itu harus difokuskan kepada kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, itu tugas pemerintah, menjaga stabilitas harga-harga bahan pokok itu tugas pemerintah, itu mestinya menjadi prioritas pemerintah, bukan membangun infrastruktur dengan menambah hutang," pungkasnya.(Alf/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2