Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
2017-11-01 02:19:36
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Samuel C Herland Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi selaku CO PT. Relis sebagai terdakwa pada kasus Korupsi Sistim Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapi Samarinda senilai Rp 77,8 Milyar yang digelar di Pengadilan Tindak Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap pembacaan vonis hakim pada, Selasa (31/10).

Terdakwa Samuel C Herland yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang vonis pada, Selasa (31/10) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deky Velix W, SH, MH yang didampingi Parmatoni, SH dan Aggraeni, SH sedang terdakwa Samuel C Herland didampingi Penasehat Hukum Sabam Bakara, SH.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel C Herlan selam 1 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU Tipikor, ujar Majelis Hakim Deky Velix, saat membaca amar putusannya.

Purusan 1 tahun terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel 1 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.661.771.500,71 dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, terang majelis hakim.

Dalam amar putusannya juga majelis hakim mengatakan uang Rp 2 Milyar yang disita dirampas untuk negara.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2