JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan RB, tentang libur nasional dan cuti Natal Bersama Tahun 2018. Samsat di wilayah Polda Metro Jaya (PMJ) akan tutup sementara atau tidak beroperasi pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2018.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan Samsat di wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Cinere, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, BSD, Ciledug, dan Ciputat tidak beroperasi mulai besok, Minggu (23/12/2018) hingga Selasa (25/12/2018).
"Minggu (23/12/2018) itu hari libur biasa, Senin (24/12/2018) libur Cuti Bersama Hari Raya Natal, dan Selasa (25/12/2018) libur Hari Raya Natal," terang Arif di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Ia menyampaikan, bagi masyarakat wajib pajak yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya jatuh tempo pada 24 dan 25 Desember 2018 dapat dibayar pada 26 Desember 2018.
"Namun, pada 27 Desember 2018 akan berlaku sanksi administrasi SWDKLLJ, sanksi PKB - BBNKB tidak berlaku khusus di Jakarta, karena masih program penghapusan sanksi sampai 31 Desember 2018," jelasnya.
Sementara untuk Samsat di luar DKI Jakarta, lanjut Arif, pada 27 Desember 2018, sanksi administratif baik PKB, BBN KB dan SWDKLLJ tetap berlaku.(bh/as) |