Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Samsat Cikokol Adakan Pelayanan Khusus Pemilik STNK & BPKB yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir
2021-02-28 23:39:21
 

Loket atau posko pelayanan khusus untuk masyarakat korban banjir di kantor Samsat Cikokol.(Foto: BH/mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berangkat dari kejadian banjir yang melanda lima wilayah Kecamatan di Kota Tangerang, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol membuka pelayanan khusus bagi masyarakat yang Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dimiliki rusak atau hilang akibat banjir.

Kepala Unit STNK Samsat Cikokol, Iptu Kharisma Arbita Bangsa, menyebutkan dibukanya pelayanan khusus tersebut dalam rangka mempedomani hal-hal yang telah disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada jajaran Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita menindaklanjuti perintah dari Bapak Cakra 1 Metro agar secepatnya disediakan loket atau tempat pelayanan khusus untuk mengakomodir masyarakat yang STNK atau BPKB nya rusak atau hilang disebabkan banjir," kata Kharisma kepada pewarta BeritaHUKUM, Minggu (28/2).

Lulusan Akademi Kepolisian 2013 Detasemen 45 'Budi Luhur Bhayangkara (BLB)' ini mengatakan bahwa tempat pelayanan khusus tersebut masih berada di dalam area kantornya.

"Iya disediakan tenda posko pelayanan di halaman parkir kantor Samsat Cikokol," ujarnya.

Perwira pertama yang pernah berdinas sebagai pengasuh Taruni Akademi Kepolisian ini juga membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat guna mendapatkan pelayanan penerbitan STNK maupun BPKB baru pengganti yang hilang atau rusak karena banjir tersebut.

"Untuk yang BPKB syaratnya sih ada tiga, pertama identitas pemilik kendaraan bermotor, cek fisik kendaraan bermotor dan pengantar dari kepala daerah sebagai korban banjir," jelasnya.

"Sedangkan untuk STNK ada delapan syarat yaitu pengisian formulir SPRKB, melampirkan tanda bukti identitas melampirkan BPKB asli dan atau ada surat keterangan jika BPKB rusak atau hilang, selanjutnya surat pernyataan mengenai STNK yang hilang dibubuhi materai, surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Penerbit STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor, melampirkan STNK yang rusak (khsusus rusak) dan yang terakhir surat keterangan dari RT/RW bahwa menjadi korban banjir," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan banjir terparah pada wilayahnya terdapat di Kecamatan Periuk.

"Dari 10 kecamatan yang masih tergenang masih ada 5 kecamatan lagi, Kecamatan yang terendam tersebut adalah Ciledug, Karang Tengah, Pinang, Cipondoh dan dan yang paling parah Kecamatan Periuk," ucap Arief, Minggu 21 Februari 2021.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2