Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Sampaikan Rasa Sayang Kepada MK, AMM Kirim 'Surat Cinta'
2018-01-27 01:40:08
 

Rombongan Angkatan Muda Muhammadiyah (PM, IMM, IPM) dipimpin Direktur @madrasahAK yg juga ketua @pppemudamuh Mas @virgosulianto mendatangi Gedung MK untuk menyampaikan Surat Tausiyah Akhlak, agar mengundurkan diri terkait dg 2 kali pelanggaran etik yg Sudah dilakukan beliau.(Foto: @Dahnilanzar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan juga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyampaikan 'surat cinta' kepada Ketua MK, Arief Hidayat pada Jum'at (26/01). Sesuai prosedur, surat tersebut diterima oleh bagian administrasi untuk diteruskan kepada Arief Hidayat.

Mewakili AMM, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Guhardi menyampaikan bahwa misi AMM dalam surat itu adalah mendesak Arief Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika yang cukup serius. Menurut Arief secara simbolik surat tersebut adalah bentuk pernyataan rasa sayang dan kepedulian terhadap MK.

Arief tercatat telah melanggar kode etik profesional sebagai hakim MK sebanyak dua kali. Pelanggaran pertama dilakukan olehnya pada tahun 2015. Saat itu Arief memberikan nota permohonan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono guna meminta agar Widyo memberi perlakuan khusus kepada keluarganya yang menjabat sebagai seorang jaksa di Trenggalek.

Pelanggaran kedua, Arief terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di Jakarta dengan dugaan melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi. Meski kasus terakhir dugaan tersebut tidak terbukti. Kedua pelanggaran tersebut menghasilkan teguran lisan dari Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat.

"Surat Cinta" yang dikirimkan AMM memuat tiga hal pokok.
Pertama, AMM mengingatkan kepada MK terutama Ketua MK Arief Hidayat, bahwa MK adalah pelaku kekuasaan kehakiman sehingga harus dijaga martabatnya dan marwahnya agar tetap berkeadilan dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sesuai UUD 1945.

Kedua, MK adalah ruang publik bagi setiap warga negara atau badan hukum untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Sehingga AMM menganggap surat ini adalah bagian dari jihad konstitusi untuk memastikan MK terhindar dari orang-orang yang nir etika.

Ketiga, AMM menganggap bahwa pelanggaran etika yang dilakukan Arief Hidayat selaku ketua MK, sebanyak dua kali, bukan lagi sebuah pelanggaran ringan tetapi sudah melecehkan nilai-nilai integritas dan mencemarkan martabat jabatan hakim dan institusi MK.

Virgo yang juga menjabat sebagai Direktur Madrasah Anti Korupsi menilai Arief pantas mundur karena telah mencederai marwah, integritas dan martabat kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

"Kami tahu pelanggaran etik tidak mempunyai kekuatan hukum. Tapi kita tahu di atas hukum ada etika. Tentu kita tidak ingin ini lebih jauh lagi. Saya pikir siapa saja. Ini soal integritas. Soal rasa malu. Kesadaran pribadi apakah masih layak menjadi pejabat negara. Daripada dengan integritas yang sudah diragukan dan justru akan berakibat pada kepercayaan publik lebih baik mundur saja," imbuhnya.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2