Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemendag
Sambut Ramadhan, Kemendag Gelar Pasar Murah Sebulan Penuh di 33 Provinsi
Friday 05 Jul 2013 15:18:45
 

Sekjen Kemendag, Gunaryo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelenggarakan Pasar Murah selama satu bulan penuh di lapangan parkir kantor Kemendag, Jakarta, mulai hari Jum'at (5/7) hingga 2 Agustus mendatang. Selain di Jakarta, Kemendag juga menyelenggarakan Pasar Murah ini di 33 provinsi di tanah air.

“Kami menyediakan berbagai macam bahan kebutuhan pokok, baik pangan maupun sandang dengan harga yang terjangkauagar selama bulan Puasa ini masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di sekitar lingkungan Kemendag dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo saat membuka secara resmi Pasar Murah 2013 di Kemendag.

Bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar murah kali ini meliputi produk-produk pangan hasil industri, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung terigu; hasil peternakan, seperti daging sapi, daging ayam, telur ayam; produk hortikultura, seperti buah dan sayur mayur; pangan olahan dan kebutuhan rumah tangga lainnya, seperti baju, mukena, sepatu, batik; serta produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), seperti jajanan tradisional khas daerah.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, dalam kegiatan pasar murah ini, pihak penyelenggara menyediakan beberapa paket bahan kebutuhan pokok seperti beras sebanyak 300 paket, minyak goreng 2.500 liter, gula pasir 500 kg, daging ayam 300 ekor, telur ayam 250 kg, daging sapi 500 kg, tepung terigu 360 kg, serta produk hortikultura masing-masing 50 paket. "Untuk produk sandang dan pangan olahan lainnya dijual dengan harga rata-rata berkisar 50-70% dari harga pasar," ungkap Srie Agustiba.

Pada penyelenggaraan Pasar Murah ini, Kemendag menyediakan 40 stand/booth, 15 tenda jualan, serta 10 gerobak. Tempat tersebut diisi antara lain oleh Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Pusat Informasi Pemasaran (PINSAR) Unggas Indonesia, Persatuan Pedagang Gula Indonesia (PPGI), Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Perum BULOG, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), National Meat Processor Association Indonesia (NAMPA), Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Pasar Induk Kramat Jati, PT. Sarinah (Persero) serta UKM Pangan dan Kuliner Binaan Kementerian Perdagangan.

Sekjen Kemendag Gunaryo mengatakan bahwa pelaksanaan pasar murah tidak hanya dilakukan di kantor Kemendag saja, tetapi juga diselenggarakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia, dengan rata-rata pelaksanaan 3-5 kali di setiap daerah, dimulai sejak 4 Juli hingga 3 Agustus 2013.

“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadahnya dengan lancar di bulan puasa ini,” ujar Gunaryo.

Sekjen menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak pendukung acara pelaksanaan pasar murah di seluruh Indonesia. “Kerja sama yang sinergis antara pemerintah dan dunia usaha ini tentunya dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi yang membutuhkan. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi berkah bagi semua,” ucap Sekjen Kemendag, Gunaryo.(hmk/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2