Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Sambut Lebaran, PT KAI Tingkatkan Keamanan Cegah Praktik Calo
Friday 10 May 2013 23:08:21
 

Kereta Api.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kerata Api Indonesia (KAI) berjanji akan mengoptimalkan pelayanan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan. Ini dilakukan untuk memastikan pelayanan optimal bagi pemudik menjelang Lebaran tahun ini.

“Tentunya pelayanan akan kami tambah dan tentunya lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Biasanya H-10 hingga H-7 pelayanan kami tingkatkan,” ujar Kepala Humas KAI Mateta Rizalulhaq, Jakarta, Kamis (9/5).

Dia menambahkan, ke depan pelayanan kereta api akan diperketat dengan menambah aparat keamanan menjelang Lebaran tahun ini. Diharapkan dengan langkah ini dapat menekan praktik percaloan yang mengganggu kenyamanan para pemudik memperoleh tiket.

“Dengan fasilitas yang kami berikan nantinya juga akan menambahkan pengamanan para penumpang. Para petugas keamanan akan kami tambah,” jelas dia.

Menurutnya, kereta merupakan transportasi andalan masyarakat Indonesia karenanya tahun demi tahun perseroan berusaha meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi para pemudik. “Diharapkan dengan pelayanan dan peningkatan keamanan kereta tahun ini semakin mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi ini,” tutupnya.(bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2