Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Sambut Lebaran, PT KAI Tingkatkan Keamanan Cegah Praktik Calo
Friday 10 May 2013 23:08:21
 

Kereta Api.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kerata Api Indonesia (KAI) berjanji akan mengoptimalkan pelayanan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan. Ini dilakukan untuk memastikan pelayanan optimal bagi pemudik menjelang Lebaran tahun ini.

“Tentunya pelayanan akan kami tambah dan tentunya lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Biasanya H-10 hingga H-7 pelayanan kami tingkatkan,” ujar Kepala Humas KAI Mateta Rizalulhaq, Jakarta, Kamis (9/5).

Dia menambahkan, ke depan pelayanan kereta api akan diperketat dengan menambah aparat keamanan menjelang Lebaran tahun ini. Diharapkan dengan langkah ini dapat menekan praktik percaloan yang mengganggu kenyamanan para pemudik memperoleh tiket.

“Dengan fasilitas yang kami berikan nantinya juga akan menambahkan pengamanan para penumpang. Para petugas keamanan akan kami tambah,” jelas dia.

Menurutnya, kereta merupakan transportasi andalan masyarakat Indonesia karenanya tahun demi tahun perseroan berusaha meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi para pemudik. “Diharapkan dengan pelayanan dan peningkatan keamanan kereta tahun ini semakin mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi ini,” tutupnya.(bmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2