Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Samarinda, Balikpapan, Kukar, Listrik Padam 14 Jam
Sunday 16 Jun 2013 12:52:31
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aliran listrik PLN Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (15/6) hingga Minggu (16/6) pagi dari 3 Kabupaten/Kota yaitu Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, mengalami gangguan yang fatal dari akibat yang belum diketahui dengan jelas hingga padam sampai 12 jam dari pukul 19:00 Wita Sabtu hingga pukul 08:30 Wita Minggu pagi.

Padam listrik membuat semua warga kota tepian kesal, karena sampai jam 02:00 Wita malam tadi dalam gelap gulita dengan hanya penerangan bagi pengendara yang melintas di jalan dan bagi yang memiliki genset sendiri, bagi warga yang gelap gulita terlihat masih mencari lilin sebagai alat penerangan dalam rumah mereka, namun semua toko di kota tepian juga semuanya telah habis.

Seorang warga Jl. Ahmad yani RT. 17 Gang Cahaya Baru, Gun Lawing (45) pukul 02:00 Wita dini hari tadi malam tadi kepada pewarta BeritaHUKUM.com, mengatakan sejak matinya lampu dari pukul 19:00 Wita dirinya hanya membeli beberapa potong lilin, namun hingga saat ini belum nyala juga. Saya sudah mencari lilin pada warung toko yang masih buka hingga ke wilayah dokter Soetomo semuanya sudah habis, tutur Gun lawing.

"Penyebabnya apa sehingga PLN katanya di 3 Kabupaten kota yaitu Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, semuanya padam, lagian semua lilin pada warung toko juga tidak tersedia," tanya Gun Lawing penuh kesal.

Padamnya listrik di 3 Kabuapaten/Kota selama 14 jam yang sampai saat ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PLN Cabang Kaltim tentang penyebab hingga saat ini GM manajer PLN Nyoman A. Astawa belum dapat dihubungi.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.Com, bahwa sistem pembangkit listrik yang berpusat di Tanjung Batu mengalami kebakaran sehingga terjadinya padam di 3 kota Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong.

Hasil konfirmasi pewarta dengan beberapa warga Tenggarong, Samarinda seberang, Loa Janan, Palaran, Handil Dua, dan sanga-Sanga mengatakan lampu PLN menyala rata-rata berkisar pukul 08:30 Minggu pagi.

Dengan pemadaman tersebut dengan durasi waktu yang lebih dari 12 jam lamanya tentunya harus ada penjelasan resmi sebab musebab terjadinya pemadaman tersebut dan disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga masyarakat luas dapat mengetahui, tegas Alosius Tukan seorang Penasihat hukum dan pengamat hukum di Samarinda Kaltim.

"Pihak PLN harus memberikan keterangan resmi kepada publik sebab terjadinya pemadaman listrik secara total di 3 kota di Kaltim Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong, agar masyarakat tahu apa kerusakannya," tegas Alosius Tukan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2