Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ahok
Salahi Prosedur, Soni Resmi Hentikan 14 Proyek Warisan Ahok
2016-11-03 07:16:30
 

Ilustrasi. Tampak Soni Sumarsono saat pelantikan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dikaji ulang, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono resmi menghentikan proyek lelang warisan dari gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Soni, sapaan Sumarsono, lelang dini 14 proyek dengan menggunakan anggaran 2017 itu menyalahi prosedur.

Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) itu dilakukan sebelum dokumen pendahuluan rancangan APBD yakni Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Mestinya, KUA-PPAS itu harus disetujui eksekutif dan legislatif sebelum lelang dimulai.

"Bukan karena lelang fiktif, karena kalau ada lelang dilakukan sebelum KUA-PPAS itu secara prosedural, jelas, salah. Keputusan saya tetap semua ditunda dulu sampai semua pembahasan KUA-PPS selesai," kata Soni di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/11).

Soni mengaku sudah meminta keterangan dari Kepala BPPBJ Blessmiyanda terkait lelang dini yang dilakukan instansinya. Menurut Soni, proyek itu dilelang agar dapat direalisasikan dengan segera karena membutuhkan waktu yang lama.

"Mungkin ada perintah untuk melakukan persiapan dulu lah, persiapan lelang, sehingga pada saat nanti KUA-PPAS disetujui langsung bisa running gitu loh," tutur Soni.

Soni juga sudah meminta BPPBJ untuk menyampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa Plt Gubernur ingin menunda semua lelang yang ada. LKPP dan BPPBJ mengadakan pertemuan hari ini.

Soni mengambil keputusan ini untuk menjaga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif. Jika terus dilanjutkan, menurut Soni, berpotensi menimbulkan konflik yang berakibat pada tertundanya penyusunan APBD. Lantaran selama ini dalam sejarahnya DKI Jakarta, kata Soni, selalu terlambat mengesahkan APBD karena pemasalahan eksekutif dan legislatif.

"Ditunda dulu untuk menjaga suasana antara kamar satu dan kamar sebelahnya," tutur Soni.

Untuk APBD 2017, Soni menargetkan disahkan sebelum 30 Desember sehingga Januari 2017, semua proyek dapat dijalankan tepat waktu.

Sebanyak 14 proyek yang dibatalkan Soni itu bernilai Rp4,4 triliun. Sebanyak 14 proyek itu meliputi pembangunan rumah sakit, rumah susun, sekolah, dan ruang publik terpadu ramah anak. Satu proyek di antaranya sudah menemukan pemenang. Yakni proyek pembangunan sky hospital RSUD Tarakan.(rel/wis/cnnindonesia/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2