Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi Yudisial
Salah Kaprah, Komisi Yudisial Bisa Mengubah Putusan Hakim
Saturday 02 Mar 2013 09:13:17
 

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
TASIKMALAYA, Berita HUKUM - Pengawasan terhadap hakim yang dilakukan Komisi Yudisial terbatas hanya pada aspek perilaku di dalam dan di luar persidangan. Komisi Yudisial tidak dapat mengubah putusan yang dihasilkan hakim apalagi mengganti komposisi majelis hakim dalam persidangan.

"Namun selama ini ada juga laporan yang masuk ke Komisi Yudisial minta mengubah putusan hakim dan mengganti komposisi majelis hakim yang sedang menangani perkaranya. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan itu," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub di Tasikmalaya, Jumat (01/03)

Penegasan itu disampaikan Muzayyin di hadapan peserta sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial yang berlangsung di aula kantor Walikota Tasikmalaya. Peserta kegiatan ini antara lain para lurah dan camat di wilayah Kota Tasikmalaya.

Muzayyin mengatakan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial sangat penting untuk disampaikan langsung ke masyarakat. Karena masyarakatlah yang dapat turut membantu Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk mendorong terwujudnya peradilan yang bersih.

Oleh sebab itu, tambahnya, aparat pemerintah di daerah merupakan mitra strategis Komisi Yudisial untuk turut serta mengajak masyarakat mendorong terciptanya peradilan bersih.

Sosialisasi kelembagaan bertajuk sinergi Komisi Yudisial dan aparat pemerintah dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih ini terselenggara berkat bantuan dan kerjasama Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya.(ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2