JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Berkarya selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menghadirkan Junaidi Rahim sebagai saksi mandat di Kota Jayapura Provinsi Papua. Dalam kesaksiannya, Junaidi mengungkapkan pemantauannya saat rekapitulasi suara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kota Jayapura.
"Kami memantau seluruh proses rekap suara PPD di lima distrik Kota Jayapura mulai 21 April 2019. Kami mengumpulkan data dari seluruh saksi. Namun saat rekap suara selesai, tidak ada pencatatan dalam formulir DAA1 di KPU Kota Jayapura. Selain itu formulir DB1 tidak pernah dibacakan di tingkat provinsi," papar Junaidi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/7) lalu pukul 10.30 untuk Panel 2.
Terkait rekapitulasi suara di tingkat distrik untuk Kota Jayapura, Rosidi Rahim sebagai Ketua Tim Tabulasi dan Koordinator Saksi Partai Berkarya menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan rekapitulasi di tingkat distrk.
"Bawaslu mengaku tidak memiliki data yang valid untuk disandingkan. Pleno rekap suara Panitia Pemilihan Distrik tidak pernah dilakukan dan langsung ke Pleno Kota Jayapura. Juga tidak ada formulir DB," jelas Rosidi yang juga menerangkan ada keberatan Saksi Berkarya terhadap perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kota Jayapura keberatan dengan rekap suara tingkat distrik karena banyak perbedaan antara data PPD di Jayapura dan data yang dimiliki para saksi parpol yang hadir.
"Oleh karena itu kami meminta perbaikan data hasil rekap suara. Namun karena tidak cukup waktu, akhirnya dilanjutkan di tingkat provinsi," ujar Frans kepada Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Berikutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku Pemohon yang teregistrasi dengan Nomor 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Haryanto sebagai saksi di Distrik Heram, Kota Jayapura. Dalam kesaksiannya, Haryanto menuturkan adanya 'suara siluman' di Distrik Heram yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu.
Haryanto menerangkan pada Pemilu Anggota DPR Papua 2019 terdapat jumlah pengguna hak pilih sebanyak 27.364 suara di Distrik Heram. Tapi ternyata suara sah yang terdistribusi kepada semua peserta pemilu atau caleg sebanyak 70.951 suara. Dengan demikian, ada sekitar 43 ribu suara yang digelembungkan penyelenggara di Distrik Heram.
Terhadap permasalahan yang terjadi di Distrik Heram, Bawaslu Papua sejak awal menolakFhasil rekapitulasi suara di Distrik Heram. "Kami sudah memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan perbaikan data, baik melakukan pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang karena telah terjadi penggelembungan suara," tandas Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang.(MK/bh/sya)
|