Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Sumut
Saksi Esja Minta Kota Medan Mencoblos Ulang
Tuesday 12 Mar 2013 23:25:43
 

Suasana Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Medan di Hotel Dharma Deli Medan, Selasa (12/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Saksi dari pasangan cagub dan cawagub Sumut, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja) minta pelaksanaan pencoblosan Pilkada Sumut di Kota Medan agar di ulang kembali.

Hal ini diminta saksi bernama Henri Jhon saat KPU Medan menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum gubenur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013, Selasa (12/3) di Hotel Dharma Deli Medan.

Alasan pihak saksi Esja ini meminta pemilu ulang karena persentase warga Kota Medan yang ikut berpartisipasi memberikan suaranya dalam Pilkada Sumut hanya 36,6%, sehingga dianggap calon terpilih kurang mendapat dukungan dari rakyat.

"Kalau pilkada diadakan dengan tingkat partisipasi seperti ini, itu kan calon yang terpilih sepertinya kurang didukung penuh oleh rakyat, oleh karena itu kami meminta kepada KPU supaya untuk Kota Medan dilakukan pencoblosan ulang," ujar Henri.

Dalam acara Rapat Pleno Terbuka KPU Medan ini, saksi pasangan cagub dan cawagub Sumut yaitu saksi dari pasangan Gusman dan Esja tidak mau menandatangani berita acara hasil perolehan suara, sementara saksi dari pasangan Charly sama sekali tidak hadir.

Untuk diketahui, hasil perolehan suara Pilkada calon gubernur dan wakil gubernur Sumut untuk Kota Medan, pasangan nomor urut 1 Gusman berjumlah 177.082 suara (23,38 %), nomor urut 2 Esja berjumlah 193.241 suara (25,52%), nomor urut 3 Charly berjumlah 45.905 suara (6,06%), nomor urut 4 AmriRe berjumlah 61.962 suara (8,18%) dan nomor urut 5 Ganteng memperoleh 279.156 suara (36,86%).(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2