JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan suap royek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu ((18/1). Dalam persidangan kali ini, beragendakan pemeriksaan keterangan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Pada kesemepatan ini, saksi El Idris mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim yang diketua Darmawatiningsih. Pencabutan BAP dilakukan saat majelis hakim menanyakan tentang pertemuan El Idris dengan Yulianis, staf M Nazaruddin di Hotel Sultan pada Maret 2011. Saksi yang merupakan terpidana perkara serupa ini, berkali-kali menyatakan tidak tahu dan tidak yakin
Jawaban saksi ini pun mengundang kekesalan hakim. Saksi El Idris pun diminta bersikap atas keterangannya dalam BAP yang dikatakannya di hadapan penyidik KPK. Ia tetap menyatakan bahwa dirinya tidak yakin. "Jika demikian, keterangan saudara di penyidik bagaimana? BAP saudara masih berlanjut atau dicabut?" tanya majelis hakim.
Selanjutnya, El Idris dengan suara lantang menyatakan mencabut keterangan dalam BAP itu. Alasannya tetap sama, yakni ia tidak yakin dengan ketrangannya di dalam BAP itu. “Saya cabut BAP saya, Pak Hakim. Saya tidak yakin dengan keterangan saya, Pak Hakim," ujarnya
Sikap El Idris ini pun langsung mengundang ketegangan antara tim jaksa dengan tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin. Bahkan, majelis hakim sempat memperingatkan kuasa hukum Nazaruddin, Rifinus untuk meninggalkan ruang sidang, jika tidak bersikap tertib.
Ketegangan ini bermula dari permintaan majelis hakim kepada El Idris melihat BAP saat diperiksa tim penyidik KPK. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa pun diminta melihatnya pula. Selanjutnya, Rufinus terus mempermalasahkan BAP El Idris itu, karena jaksa terus meminta keterangan yang BAP-nya sudah dicabut El Idris itu.
Tiba-tiba jaksa Kadek Wiradana berkata kepada tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Rufinus untuk bersaksi saja. Rufinus tidak tinggal diam. Ia membalas sidiran jaksa dengan pernyataan yang lebih keras lagi. Pernyataan Rufinus pun ditimpali Hotman Paris Hutapea dengan mencecar jaksa Kadek Wiradana.
Jaksa pun tidak tinggal diam. Ia pun mempersilahkan Hotman juga untuk menjadi saksi saja. Disindir seperti itu, Hotman tidak tinggal diam dan lengsung membalasnya dengan pernyatan lebih tajam. Akhirnya hakim ketua Darmawatingsih turun tangan dengan mengeluarkan ancaman kepada dua pengacara itu untuk meninggalkan ruang sidang, kalau tidak bisa bersikap tertib. Sidang pun akhirnya berjalan dengan tertib seperti yang diharapkan majelis.
Sebelum JPU dan kuasa hukum Nazaruddin bersitegang, saksi El Idris menyatakan bahwa uang suap sebesar Rp 4,3 miliar kepada terdakwa Nazaruddin merupakan 13 persen dari nilai proyek wisma atlet SEA Games yang bernilai Rp 191 miliar. Tapi uang ini tidak dibahas dengan terdakwa Nazaruddin, melainkan langsung diserahkan kepada Wakil Direktur PT Permai Group, Yulianis.
Saksi El Idris pun mengaku mengenal Yulianis. Yang bersangkutan bekerja di bagian keuangan dan bekerja satu gedung dengan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang di gedung Tower Permai.
“Saya juga pernah bertemu dengan terdakwa (Nazaruddin) di lantai VI Tower Permai. Pertemua membahas kepentingan kantor DPP Partai Demokrat pada 2010. Saya mendatangi terdakwa, karena waktu itu mendengar bahwa Pak Nazar yang akan menangani pembangunan Kantor DPP Partai Demokrat,” jelas El Idris.(inc/spr)
|