Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pilih Kategori    
Kasus Wisma Atlet
Saksi Akui Antar Paket Uang ke Gedung DPR
Wednesday 08 Feb 2012 19:56:35
 

Terdakwa Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan pegawai PT Permai Group Syaiful Bahri pernah diperintahkan untuk menyerahkan paket berisi uang kepada sopir Muhammad Nazaruddin, Aan. Hal ini dilakukannya pada April 2010. Penyerahan kembali dilakukan dua minggu kemudian.

"Saya dua kali diminta tolong mbak Rina (Oktarina Furi, staf keuangan) untuk mengantarkan paket (berisi uang) kepada sopirnya Babe (Muhammad Nazarudin-red), Pak Aan. Uang itu diserahkan di basement gedung DPR RI," kata Syaiful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2).

Ia memberikan keterangan tersebut, saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Persidangan ini sendiri molor dari jadwal. Hal ini dikarena Nazaruddin yang mengaku kurang sehat dan minta dipijat dahulu di ruang tunggu terdakwa. Meski merasa sakit, Nazaruddin tetap meminta sidang dilanjutkan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Darmawatiningsih itu, Syaiful mengaku, dirinya diminta menemani sopir PT permai Group, Lutfi untuk menyerahkan dua kali paket itu. Paket pertama diserahkan pada April 2010 dan paket kedua diserahkan dua minggu kemudian.

Paket sebesar kotak sepatu itu, katanya, dibungkus dengan kertas kado berwarna cerah. Diirnya pun tahu bahwa paket itu berisi uang sekitar 200 ribu dolar AS, karena sempat menanyakannya kepada Oktarina. Tapi ia tidak tahu, ke mana selanjutnya paket itu diberikan setelah diterima Aan. “Setelah menyerahkan, saya bersama Pak Lutfi langsung ke kantor,” jelas dia.

Bahri mengaku sempat protes dan bahkan mengancam akan mengundurkan diri dari pekerjaannya jika masih harus mengirimkan paket-paket berisi uang tersebut. “Kalau pekerjaan saya begini terus, lebih baik saya keluar. Saya kan bukan kurir. Tapi setelaj keluar dari Permai Group pada Juni 2011, saya dapat uang Lebaran sebesar Rp 10 juta. Katanya, uang itu titipan Bu Yuli (Yulianis-red)," tandasnya.

Dalam persidangan ini, juga terungkap saksi Saiful Bahri dan rekannya, Saiful Fahmi membenarkan bahwa terdakwa Nazaruddin adalah mantan atasannya di PT Permai Group. Ia juga merupakan atasan dari Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis. Bahkan, keduanya kerap mengistilahkan Nazaruddin dengan sebutan Babe atau big boss.

Istilah Babe itu, mereka dengar dari Yulianis. “(Dalam rapat internal bagian keuangan) ada diselipkan kata Babe. Babe itu dari informasi Bu Yuli adalah Pak Nazar," kata Syaiful Bahri. Pengakuan itu pun diamini Syaiful Fahmi.

Selanjutnya, baik Bahri maupun Fahmi juga mengetahui beberapa perusahaan juga dipinjam oleh PT Permai Grup. Perusahaan tersebut, di antarnya PT Alfindo dan PT Sinhoward. "Yang saya tahu Anugrah Nusantara, Mahkota Negara, Exhateec itu perusahaan Babe. Sedangkan dua perusahana itu, bukan punya Baba, tapi pinjaman," paparnya.

Selain membenarkan Nazaruddin adalah bos Grup Permai, keduanya juga membenarkan keberadaan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam perusahaan itu sebagai pemilik. Bahkan, nama Nenang masuk dalam susunan direksi PT Permai Group. "Dia (Neneng) selaku owner dan Direktur Keuangan," ungkap Fahmi.

Tolak Permohonan
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih mengeluarkan penetapan bahwa majelis menolak surat permohonan keberatan saksi palsu yang diajukan terdakwa Nazaruddin. Saksi yang dimaksudkan Nazaruddin adalah Budi Wintarsa, saksi Yulianis dan Oktarina Furi.

"Permohonan pihak terdakwa yang menolak kesaksian mantan tiga pehawai PT Permai Group adalah kesaksian palsu, tidak dapat diterima. Majelis juga menolak permintaan untuk menghadirkan penyidik KPK di persidangan,” kata hakim ketua Darmawatiningsih.

Menurut hakim, keputusan tersebut telah mempertimbangkan permohonan yang dilayangkan dan Pasal 174 ayat 2 KUHAP. Majelis hakim berpedapat terhadap saksi yang sudah diperiksa, yang dimaksud telah memberi keterangan di penyidik dan di persidangan menyatakan tidak dipaksa dan ditekan.

Keputusan tersebut sontak diprotes pihak Nazaruddin. Kuasa hukumnya, Elza Syarif, mengungkapkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan itu saling bertentangan. Bahkan, ia meminta agar para saksi dari Permai Grup untuk dikonfrontasi kesaksian mereka.



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2