Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LBH Pers
Saksi Ahli Sayamsul Bahri Dari Kemenakertrans Telah Melakukan Maladministrasi
Saturday 02 Mar 2013 11:25:20
 

Sholeh Ali dari LBH Pers (Foto : BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi METRO (Melawan Topeng Restorasi) melaporkan Syamsul Bahri, saksi ahli dari kemenakertrans dalam gelar perkara kasus Perkara Besar/ Khusus untuk kasus pidana dan penggelapan upah di Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Februari 2013 yang lalu. Hal tersebut di ungkapkan Sholeh Ali dari LBH Pers, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari data LBH Pers lanjut Sholeh, ada beberapa catatan, sehingga Syamsul Bahri harus dilaporkan ke Ombudsman RI, yaitu: Pertama, Syamsul Bahri mewakili Kemenakertrans sebagai Ahli untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakaerjaan.

Namun keterangan Syamsul Bahri di Polda Metro Jaya pada: Kamis, 14 Februari 2013 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, padahal Kemenakertrans secara kelembagaan mengatakan bahwa Metro Tv harus membayarkan upah Sdri. Luviana sampai ada penetapan dari lembaga pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, sehingga patut diduga bahwa Syamsul Bahri diduga melakukan tindakan maladministrasi yakni melakukan penyalagunaan kewenangan.

Kedua, Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans memberikan keterangan di Polda Metro dalam perkara yang dilaporkan oleh Sdri. Luviana pada pokoknya; “Membenarkan tindakan Metro Tv yang melakukan PHK dan tidak membayarkan upah Luviana sejak bulan Juli 2012 sampai saat ini, yang mana sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. dan meminta buruhnya menyelesaikan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”.

Dan Ketiga, bahwa keterangan yang diberikan oleh Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans, sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, diantaranya; bertentangan dengan Pasal 151 dan Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada pokoknya menjelaskan; “Bahwa PHK tanpa ada putusan dari pengadilan hubungan industrial batal demi hukum serta Sebelum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap pengusaha harus tetap membayarkan upah pekerja.

Mengenai Upah proses pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 37/PUU-IX/2011, tentang permohonan Pengujian Pasal 155 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945, tanggal 19 September 2011, yang amar putusannya menyatakan:
Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘belum berkekuatan hukum tetap’.

Oleh karenanya kami menganggap Syamsul Bahri yang mewakili Kemenakertrans diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (Maladministrasi) sebagaimana diatur dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Demi tegaknya keadilan kami melaporkan Syamsul Bahri ke Ombudsman RI,”jelas Sholeh Ali.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > LBH Pers
 
  Saksi Ahli Sayamsul Bahri Dari Kemenakertrans Telah Melakukan Maladministrasi
  Direktur IFT Harus Minta Maaf
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2