Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
Thursday 11 Jul 2013 12:28:29
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus penerbitan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, hari ini Kamis (11/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemabli memanggil konsultan politik dari Saiful Mujani Research & Consulting, Saiful Mujani.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang akan diperiksa terkait dugaan suap Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dari PT Hardaya Inti Plantation dengan tersangka Totok Listiyo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katanya, Kamis (11/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam press conferencenya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Toto Listoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik KPK, dengan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya.

Dalam kasus ini, Toto diduga orang suruhan yang menjadi perantara dalam kasus suap lahan kebun sawit PT Cipta Cakra Murdaya kepada Bupati Buol saat itu, Totolah yang meminta dan mengelontorrkan uang miliaran kepada Arman Batalipu.

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, bahwa (TL) sebagai tersangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ujar Johan.

Penetapan Toto menjadi tersangka ini telah dilakukan sejak akhir Juni lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerbitan izin HGU yang berhasil menyeret Bos PT Citra Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya, ke dalam jeruji penjara karena divonis bersalah memberi suap kepada Amran Batalipu. Sebagai anak buah Hartati, Totok Lestiyo diduga turut terlibat dalam penyuapan tersebut.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2