Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Sabu-Sabu 143 Gram dan Rp 75 Juta Uang Tunai Diamankan Reskoba Polres Samarinda
Wednesday 13 Feb 2013 21:47:54
 

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perang terhadap barang haram narkoba benar-benar ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/2). Satuan Reserse Narkoba Polres (Reskoba) Samarinda beserta Reserse Brimob (Resmob) Polda Kaltim kembali mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 143 gram beserta uang tunai hasil transaksi barang haram tersebut senilai Rp. 75 juta.

Dari ke 5 pelaku, pihak kepolisian mengamankan pada tiga tempat berbeda, TKP Jl. Sultan Sulaiman Polisi mengamankan 2 orang pelaku masing-masing Rusmin (28), Rustam (25), demikian juga TKP Jl. Cut Meutia Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku, Sasmito (30) dan Obet (31), sedangkan TKP Jl. Suryanata 1 orang pelaku Isnain (43), ujar Kasat Narkoba Kompol Made.

Kasat Narkoba, Kompol Made juga menyebutkan dari ketiga TKP selain mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti total 143 gram sabu beserta Rp 75 juta uang tunai yang merupakan hasil transaksi barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan, pipet isap, serta handpohne, jelas Made.

"Dari kelima pelaku pada 3 tempat, Polisi mengamankan 143 gram sabu serta uang tunai Rp. 75 juta," ujar Made.

Kompol Made juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan para pelaku, mengakui barang sabu-sabu tersebut ada yang didatangkan dari Medan, juga ada yang didatangkan dari Tarakan. Mereka ada yang menerima dengan jasa pengiriman Tiki, ada juga yang datang langsung dan merupakan jaringan, papar Made.

"Sabu yang mereka dapat ada yang dari Medan, ada juga dari Tarakan, baik dengan jasa pengiriman Tiki atau mereka datang sendiri, dan merupakan satu jaringan," jelas Made.

Kasat Narkoba Kompol Made juga mengatakan, Polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan lain dibalik penangkapan ini.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimum seumur hidup dengan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp. 8 Miliar," pungkas Made.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2