Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Sabam Leo Batubara Jadi Saksi ‎​Sidang Blue Bird Vs Gamya
Thursday 20 Mar 2014 20:27:00
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di Blue Bird PN Jaksel.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum berakhir sengketa antara pemegang saham di Blue Bird, sidang gugatan yang dilayangkan PT Blue Bird Taxi terhadap PT Gamya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, bos PT Gamya, Mintarsih A Latief selaku tergugat menghadirkan 3 orang saksi ahli yang meringankan, yang salah satu saksi ahli adalah Sabam Leo Batubara dari Dewan Pers.

Sabam dihadirkan guna menjelaskan soal pemberitaan di empat media massa nasional soal sengketa PT Blue Bird Taxi melawan PT Gamya yang dinilai kubu penggugat yakni Purnomo Prawiro selaku pemilik PT Blue Bird Taxi telah merugikan usahanya. "Mereka (penggugat) menyalahkan media," kata Sabam di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/3).

Secara tegas Sabam mengungkapkan bahwa pemilik PT Blue Bird Taxi Purnomo Prawiro berpendapat apapun permasalahan yang terjadi di dalam perusahaannya tak boleh diungkapkan ke publik. "Karena media mengungkapkan maka mereka (penggugat) rugi, oleh karena itu mereka menyalahkan media karena pemberitaan itu merugikan," beber Sabam.

Menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pers ini, bila PT Blue Bird Taxi merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa soal sengketa yang terjadi dengan PT Gamya, maka baiknya Purnomo Prawiro memberi hak jawab, bahwa pernyataan yang dikutip media dari seorang narasumber soal permasalahan internal PT Blue Bird Taxi tidaklah benar.

"Kalau tidak memberikan hak jawab berarti berita itu benar, salah sendiri. Harusnya yang dirugikan ke Dewan Pers dulu, jangan dilangkahi. Ini kembali seperti zaman Orba. Apa salahnya dia ke Dewan Pers," cetus Sabam.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2