SAMARINDA, Berita HUKUM - Lagi-lagi sikap tak terpuji diperlihatkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) saat pewarta BeritaHUKUM.com melakukan konfirmasi terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Hamdani bin Haran, yang saat ini sedang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pewarta malah mendapat sikap yang tidak menyenangkan dari Kasi Pidum Kejari Samarinda, Kosasi, SH, yang marah-marah membentak dan mengusir pewarta agar keluar ruangannya, saat pewarta hendak meminta keterangannya, Kamis (16/6).
Sikap arogan yang ditunjukan oleh pejabat Kasi Pidum ketika pewarta menanyakan adanya keluhan dari Herlina (35), ibu dari tiga anak warga Jl. Cipto Mangunkusumo Gg. Tepian Kos, Harapan Baru, Samarinda Seberang karena suaminya Hamdani Bin Haran yang terlibat kasus pencurian 3 buah sepeda motor, yang digiring ke Pengadilan dengan 3 berkas oleh 3 Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Jaksa Kosasi awalnya menjawab, hal tersebut adalah bukan urusan kewenangan Jaksa, namun penyidik Kepolisian yang membuat tiga BAP dan Jaksa melanjutkan ke Pengadilan.
"Bukan kewenangan Jaksa, tapi penyidik kepolisian yang membuat BAP, jadi konfirmasi ke penyidik," ujar Kosasi.
Ketika pewarta kembali menyakan, terkait kasus yang sama dengan barang bukti puluhan bahkan ratusan sepeda motor dan hanya dalam satu berkas, dan pewarta saat menyalakan rekaman pada ponsel, Kosasi dengan tinggi dan penuh marah naik pitam mengusir pewarta untuk keluar dari ruangan, karena tidak mau jawabannya di rekam.
"Kalau rekam, keluar, keluar dari sini, keluar!, kalau mau tulis silahkan tulis, kalau keluhan isterinya silahkan lapor ke Aswas," cetus Kosasi penuh emosi.
Saat pewarta hendak meninggalkan ruangannya, Namun, Kosasi lalu menahan dan meminta duduk kembali.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Ida Bagus Siwandana yang dikonfirmasi melalui telpon selularnya, pada Kamis (16/6) malam, terkait sikap bawahannya mengatakan dirinya sudah purna tugas.
"Maaf saya sudah purna tugas," ungkap Ida Bagus.
Sementara, Hakim Fery yang menyidangkan terdakwa Hamdani Bin Haran ketika diminta komentarnya, di dampingi Pelaksana Harian Ketua PN Samarinda mengatakan, hal pemberkasan tidak bisa menjawab karena kewenangan Kejaksaan dan kewenangan penyidik. Namun, secara kelembagaan bagian Humas yang bisa menjawab, terang Fery.
Humas PN Samarinda Hakim Joko dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Kamis (16/6), dikatakan terkait kasus pencurian Hamdani, ranahnya Kejaksaan dan Penyidik.
"Bisa saja terjadi kemungkinan loktus dan tempatnya yang berbeda, apa dari waktu dan saat menemukan barang bukti, yang terpenting pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman, putusan ditambah 2/3 karena berdasarkan ketentuan hukum, ujar Joko.
sedangkan, saat disinggung mengenai sering ada kasus yang sama dengan satu terdakwa dengan puluhan bahkan ratus barang bukti sepeda motor, dengan hanya satu berkas, Joko kembali menegaskan itu ranahnya kejaksaan dan penyidik.(bh/gaj) |