Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Saat Akan Edarkan Sabu Keluar Samarinda, Diketahui Sebagai Debt Collector
Monday 10 Dec 2012 04:06:45
 

Kompol Feby D.P.Hutagalung, Kasat Narboba Polres Samarinda
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Satuan Reskoba bekerja sama dengan Satuan Lantas berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku IY (30) warga jl. Soekarno Hatta Gg. 1 Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar) bersama temannya MA(35) warga Jl. Cendana Gg. Aman Samarinda saat hendak mengedarkan obat haram jenis sabu-sabu seberat 25 gram hendak keluar kota Samarinda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Feby D.P. Hutagalung melalu telpon selularnya Minggu (9/12), mengatakan, "Satreskoba Minggu (9/12) sekitar pukul 11.00 Wita memperoleh informasih bakal terjadi transaksi sabu, polisipun bergerak cepat dan melalui pengintaian," ujar Feby.

Setelah mengantongi identitas para pelaku, "Polisi terus membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil xenia dengan nomol polisi KT 1941 CK menuju arah Jembatan Mahakam, pas di depan Pos Lantas Polisi Lalulintas menghentikan mobil pelaku," jelas Feby.

Dalam pengeledahan Polisi menemukan 9 poket Sabu seberat 25 gram di dalam mobil xenia yang di kendarainya, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta berikut alat timbangan dan dua unit handphone," sebut Feby.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui, "sebagai debt collector (penagi) dan rencana barang tersebut diedar keluar kota Samarinda," pungkas Feby.(bhc/gaj)i



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2