JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi demo buruh dinilai karena upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini dianggap tidak layak bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan komitmennya, untuk terus memperjuangkan peningkatan upah buruh dan pekerja di Indonesia dengan cara-cara yang konstruktif. SPSI juga mengatakan bahwa praktek kerja outsourching merupakan perbudakan di zaman modern.
"Kami berpandangan bahwa, upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini sangatlah tidak layak, selain itu kami berkomitmen untuk memperjuangkan dan menghentikan semua praktek kerja outsourching di seluruh Indonesia, karena itu merupakan perbudakan," kata Ketua DPP SPSI Andi Harianto Sinulingga di Jakarta, Sabtu (17/11).
SPSI juga mendesak diterbitkannya aturan peningkatan upah buruh, sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan segera menindak pelaku usaha yang masih melakukan praktek kerja outsourching.
Mengenai aksi-aksi perjuangan buruh dan pekerja terkait dengan peningkatan upah buruh dan penghentian praktek kerja outsourching, SPSI mengapresiasi dan mendukung penuh sepanjang aksi-aksi tersebut dilakukan dengan konstruktif dan tidak anarkis. Tentang adanya aksi anarkisme, SPSI mendesak aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas.
"Kami mendukung aksi perjuangan buruh sebagai upaya peningkatan upah buruh, namun kami menolak dengan keras aksi-aksi buruh dan pekerja yang nyata-nyata melakukan tindakan anarkis dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain dengan alasan solidaritas sesama buruh dan pekerja," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn) |