Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
SPSI Tuntut Aturan Peningkatan Upah Buruh
Sunday 18 Nov 2012 00:24:44
 

Ilustrasi, Demo Aksi Damai Buruh.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi demo buruh dinilai karena upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini dianggap tidak layak bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan komitmennya, untuk terus memperjuangkan peningkatan upah buruh dan pekerja di Indonesia dengan cara-cara yang konstruktif. SPSI juga mengatakan bahwa praktek kerja outsourching merupakan perbudakan di zaman modern.

"Kami berpandangan bahwa, upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini sangatlah tidak layak, selain itu kami berkomitmen untuk memperjuangkan dan menghentikan semua praktek kerja outsourching di seluruh Indonesia, karena itu merupakan perbudakan," kata Ketua DPP SPSI Andi Harianto Sinulingga di Jakarta, Sabtu (17/11).

SPSI juga mendesak diterbitkannya aturan peningkatan upah buruh, sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan segera menindak pelaku usaha yang masih melakukan praktek kerja outsourching.

Mengenai aksi-aksi perjuangan buruh dan pekerja terkait dengan peningkatan upah buruh dan penghentian praktek kerja outsourching, SPSI mengapresiasi dan mendukung penuh sepanjang aksi-aksi tersebut dilakukan dengan konstruktif dan tidak anarkis. Tentang adanya aksi anarkisme, SPSI mendesak aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas.

"Kami mendukung aksi perjuangan buruh sebagai upaya peningkatan upah buruh, namun kami menolak dengan keras aksi-aksi buruh dan pekerja yang nyata-nyata melakukan tindakan anarkis dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain dengan alasan solidaritas sesama buruh dan pekerja," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2