Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
2020-07-16 15:13:06
 

Hence Mandagi Ketua Umum DPP SPRI menunjukan surat dari BPK RI dan SK Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Kemenakertrans RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor :KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus. Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.

"Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP," beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Kamis (16/7).

Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). "UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP," tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

Mandagi secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia. Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

"Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers," jelasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum. Dan saat ini, menurut Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI.

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementerian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati. "Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia," pungkasnya.(bh/hgm)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2