Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Keterbukaan Informasi Publik
SP Pewarta Resmi Tunjuk LBH REFORM NTB Terkait Tuntutan Kepada BPK
Saturday 30 Jun 2012 12:19:30
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MATARAM, NTB (BeritaHUKUM) - Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (SP Pewarta) organisasi pekerja jurnalis yang berbasis di Sumbawa Barat resmi mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat BPK NTB, terkait upaya menghalang-halangai tugas wartawan dan menolak memberikan informasi publik sebagaimana diatur Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

SP Pewarta juga resmi menunjuk sebuah kantor Advokat dan Konsultan hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) REFORM NTB jalan Sakura IV No.11 Gomong Mataram, dengan surat kuasa No. 14/Reform/E/VI/2012. Atas pemberian kuasa itu, SP Pewarta didampingi REFORM NTB resmi melaporkan BPK NTB ke Mapolda NTB, Jum’at (29/6).

SP pewarta menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap permintaan yang dilayangkan oleh Jurnalis/wartawan atas nama media Harian Umum Sumbawa Ekspres terbit di Sumbawa Besar dan Media cetak/online sumbawanews.com.

Permintaan LHP itu ditujukan kepada BPK Perwakilan NTB terkait dengan hasil audit keuangan dua pemerintah yakni, pemerintah Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dari tahun 2009 hingga tahun 2011.

Komunikasi dan kegiatan wawancara sebelumnya telah dilakukan sejumlah wartawan Sumbawa Barat langsung ke gedung BPK NTB, Jalan Udayana, Mataram tertangal 30 Juni 2012. Selain kegiatan wawancara, jurnalis meminta kepada otoritas BPK memberikan LHP dua pemerintah tadi untuk menjadi bahan dan analisis pemberitaan Pers.

Ketika itu perwakilan Pers Sumbawa Barat diterima saudara, Egang Irawan dan M.Taufik yang bertindak sebagai staf Humas BPK NTB. Atas saran dan penjelasan keduanya, sejumlah media diminta untuk melayangkan surat permintaan resmi kepada BPK sebagai syarat administrasi internal BPK guna memperoleh LHP tadi.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 2012, kepala biro Harian Umum Sumbawa Ekspres Sumbawa Barat, Andy Saputra melayangkan surat permintaan resmi dengan No.003/Sbw-ekspres/VI/2012. Bersamaan itupula surat yang sama juga dilayangkan Sumbawanews.com dengan No. 021/LP-SN/VI/2012 atas nama Edy Candra Gunawan wartawan Sumbawa News. Isi surat “ Mohon Diberikan Hasil Audit BPK NTB terhadap Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat tahun 2009-2011.

Sejak surat itu dilayangkan otoritas BPK NTB tak kunjung memberikan jawaban dan tanggapan resmi atas surat permintaan yang dilayangkan kedua media/Jurnalis tersebut. Upaya konfirmasi sudah dilakukan sejumlah wartawan termasuk pemohon kepada BPK dengan mendatangi BPK NTB (lisan). Jaringan pers ketika itu diwakili saudara, Edy Candra Gunawan. Edy diterima sejumlah pejabat BPK NTB masing-masing, Wisnu kepala humas BPK, Nelson Ambarita pelaksana harian kepala BPK NTB, Wahyu Priono Kasub auditorat NTB II BPK, Putu Wisudantara Kasatlan BPK dan Dik Kasubagsetkalan BPK.

Klarifikasi dilakukan tanggal 20 Juli 2012 bertempat diruang pertemuan BPK. Upaya konfirmasi dan klarifikasi tidak sesuai yang diharapkan, padahal kedatangan perwakilan dilakukan setelah otoritas BPK memberikan jaminan akan memberi LHP yang diminta (keterangan Wisnu Kahumas BPK).

Otoritas BPK beralasan permintaan itu tak dapat dipenuhi karena harus melalui berbagai proses ijin dan mekanisme yang berlaku diinternal, menolak memberikan LHP diminta. BPK mengarahkan perwakilan Pers setempat untuk meminta lanngsung LHP kepada lembaga perwakilan (DPRD Sumbawa Barat). Petikan penolakan keterangan pejabat BPK termuat di situs pemberitaan Kabarntb.com, Gaung NTB, Sumbawanews.com.

Berdasarkan kronologis dimaksud, SP Pewarta Sumbawa Barat menemukan ada dugaan pelanggaran hukum sebagai berikut :

1. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008
Utamanya tertuang dalam BAP IV Pasal 9 ayat 1 menjelaskan, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik yang meliputi: a. Seluruh Informasi yang berkenaan dengan badan publik. B. Kegiatan, kinerja, laporan keuangan (LHP) dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 22 ayat 7 menjelaskan permintaan informasi kepada lembaga publik wajib direalisasikan paling lambat dalam jangka 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan atau permintaan surat dilayangkan kepada lembaga terkait.

3. Pasal 52 BAP II setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama, 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

4. Selanjutnya BPK juga melanggar prinsip keterbukaan yang dinyatakan dalam ketentuan umum UUD No.15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan Negara utamanya poin D paragrap 5 yang mengatur tentang hasil pemeriksaan dan tindak lanjut antara lain menjelaskan : “ dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik UUD ini menetapkan bahwa setiap LHP yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil LHP antara lain melalui publikasi dan situs/web BPK.

5. BPK NTB bahkan melanggar undang undang tentang kerja BPK sendiri (UUD No 15 Tahun 2006) utamanya pasal 19 ayat 1. Yang berbunyi, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum.

6. BPK juga melanggar undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 BAP 8 tentang ketentuan pidana pasal 18 menjelaskan : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta).

7. Pasal 4 ayat 2 UUD Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memperoleh hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan kronoligis diatas, maka jaringan pers setempat memandang perlu untuk menggugat pidana BPK NTB atas pelanggaran undang-Undang diatas.(bhc/rat)







 
   Berita Terkait > Keterbukaan Informasi Publik
 
  Perlu Adanya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik
  Badan Publik Wajib Berikan Informasi Kepada Masyarakat
  Pemerintah: Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan Dirahasiakan demi Kepentingan Publik
  Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan Dirahasiakan, Buruh Gugat UU KIP
  Ketua MK: Memperoleh Informasi adalah Hak Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2