Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bank Mandiri
SMAPS: Bank Mandiri Jangan Lindungi Karyawan Cabul
Saturday 03 Nov 2012 21:03:46
 

Ilustrasi, Kantor Cabang Bank Mandiri (Foto : BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelecehan seksual dikantor memang merupakan sebuah kasus yang masih dianggap sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai aib yang tidak mesti dibeberkan kepada publik. Oleh karenannya, banyak diantara korban pelecehan yang terjadi di kantor justru mendiamkan dan takut untuk mengadukan perlakuan "Cabul" yang menimpa dirinya pada saat bekerja. Sebab, hal ini dilandasi karena sebagian besar korban pelecehan seksual ialah kaum perempuan.

Tidak perduli apa posisi dan jabatannya, tidak perduli dimana mereka bekerja, ancaman pelecehan seksual dapat dan bahkan telah terjadi dan dialami oleh kaum perempuan. Alasannya sederhana karena mereka lemah dan takut untuk mengadukan akhirnya mereka malah membiarkan kejadian tersebut terus berulang.

“Begitupula dengan apa yang terjadi pada karyawati Bank BUMN terbesar di Indonesia, yaitu Bank Mandiri, saudari RN (inisial-red) yang mengalami sebuah pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama karyawan Bank Mandiri Mikro di Bank Mandiri Pasar Ciputat, Area Tangerang-Bintaro,” demikian di ungkapkan Ika Halimuddin dari Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa Anti Pelecehan Seksual (SMAPS), disela-sela aksi solidaritas penuntasan kasus pelencehan seksual sebagaimana tersebut diatas, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ika Halimuddin memaparkan, sejak dua minggu selama bekerja pada Bank Mandiri Ciputat, saudari RN mengalami bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hendri Arisandi Saragih, Debt Collector pada Mikro Mandiri Cabang Ciputat. Singkat cerita, pada hari Kamis, 25 Oktober 2012 Pkl.12.30Wib, pelaku (Hendri) mengucapkan sebuah kata-kata yang termasuk ke dalam unsur pelecehan seksual kepada saudari RN yang pada saat itu bertugas sebagai Front Liner Bank Mandiri dan saudari RN tidak menerima ungkapan tersebut.

RN menilai jika ungkapan itu membuat ketidaknyamanan dan perasaan terancam selama dirinya bekerja di Bank Mandiri Pasar Ciputat, oleh karena kejadian tersebut terjadi terus berulang-ulang selama 2 minggu RN bertugas. Akibatnya, saudari RN sebagai korban mengalami trauma psikologis dan tidak lagi berminat bekerja pada Bank Mandiri sesudah kejadian tersebut hingga kini.

Namun sayangnya, Bank Mandiri sebagai Bank milik negara yang semestinya tunduk pada aturan dan UU yang berlaku, melalui Manajemen dan pihak yang memiliki kewenangan untuk "Obyektif dan tegas" atas kejadian ini-- justru tidak mengambil tindakan berupa sanksi kepada pelaku dan malah menyudutkan korban untuk tidak membesarkan kejadian yang menimpa RN.

Manajemen setengah mati berusaha agar kasus "pelecehan" dianggap sebagai "Bercanda" dan RN dianggap berlebihan merespon kejadian yang menimpanya terlebih RN membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi/unit PPA) dan Komnas Perempuan. Padahal, dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan dari Kesusilaan dan Kesopanan sebagaimana bunyi pasal 86 Ayat 1 point b.

Dari sini kita melihat bahwa Manajemen Bank Mandiri justru melakukan tindakan melindungi pelaku pelecehan agar Bank Mandiri sebagai Bank terbesar di Indonesia tidak rusak pencitraanya akibat kejadian tersebut.

Artinya, Manajemen Bank Mandiri lebih memilih membungkam korban pelecehan ketimbang memecat pelaku pencabulan. Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam aliansi "Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa anti Pelecehan Seksual" menegaskan kepada Dirut Bank Mandiri untuk mengambil tindakan berupa : Pecat dan Penjarakan Hendri Arisandi Saragih sebagai Pelaku Pelecehan seksual di Bank Mandiri Pasar Ciputat.

Mutasi Pejabat Bank Mandiri yang melindungi Pelaku Pelecehan. Menegaskan kepada Bank Mandiri untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam bentuk pendampingan hukum, keamanan dan psikologis akibat kejadian yang menimpa saudari RN. (bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Bank Mandiri
 
  Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
  HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
  Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
  Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
  Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2