Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SKK Migas
SKK Migas dan Komisi Pengawas SKK Migas: Kami Hanya Melapor Kepada Presiden
Wednesday 16 Jan 2013 19:25:32
 

Susilo Siswoutomo (kiri), Jero Wacik, Rudi Rubiandini (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah 2 bulan tiga hari sejak 13 November 2012 lalu dibubarkan BP Migas, sebagai badan pelaksana Buffer/firewall agar pemerintah tidak berhadapan langsung terhadap resiko bisnis.

Namun hari ini pemerintah melalui Menteri ESDM, dihadiri Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam di gedung ESDM. Dimana Jero Sempat menyinggung bahwa kehadiran orang dekat ring satu Presiden," ujar Jero Wacik dalam kata sambutannya.

Kepala Satuan Khusus (SKK Migas) ini merupakan orang yang ditunjuk khusus dan telah dilakukan fit and propertest oleh Bapak Presiden dan Pak Wapres, ungkap Jero, Rabu (16/1).

Selama ini saya yang telah merangkap jabatan di (SKSPH Migas) dan sudah berjalan dengan baik, pengakuan Jero.

"Sekarang sudah ada pak Rudi khusus disitu, dan tidak lagi dirangkap oleh saya, serta dipilih khusus," ujar Jero Wacik

Namun faktanya Jero masih tetap sebagai ketua Komisi Pengawas SKK Migas.

Dan bagi karyawan SKK (MIGAS), tidak perlu ragu lagi, jadi sampai kapan? sampai undang-undang yang baru keluar, dan jangan ragu lagi ini pasti, kilah Jero Wacik.

"Kepada masyarakat, jangan lagi selalu saja mencari celah-celah lain, dan jangan ada lagi ada berfikir SKK Migas kita bubarkan," pinta Jero.

"Bagi pak Rudi, fokus saja dalam bekerja dan dinaikkan industri Migas, jangan terpangaruh di tahun 2013 yang merupakan tahun politik," katanya.

Ketika ditanya perihal perbedaan BP Migas dan SKK Migas, Jero Wacik menjawab, "perbedaan lain dengan BP Migas, dulu tidak ada yang mengawasi seperti badan yang super body, sekarang sudah ada yang mengawasi, yaitu Komisi pengawas, saya sendiri sebagai Menteri ESDM merangkap Ketua Pengawas, bersama Wamen saya Pak Susilo merangkap Anggota Komisi Pengawas, ditambah dua orang anggota saya yaitu Bendara Wamen," ujar Jero Wacik.

Visi SKK Migas itu sama yaitu untuk memajukan pendapatan Migas, mengawal investor asing,(KKKS) Kontraktor Kontrak Kerjasama dan sekarang sudah senang mereka sudah ada SKK Migas, serta kewajiban di jalan mereka, seperti program lanjutannya memperbanyak CSR. Untuk masyarakat desa sekitar pengeboran Minyak dan Gas Bumi.

"Asal pimpinanya kredible dan SKK Migas mau kok membantu CSR. Saya pribadi dengan SKK MIGAS sudah dekat Batin saya," cetus Jero.

Saya melihat karyawan di SKK Migas profesional sekali, setiap orang diawasi dengan saling mengawasi sesama mereka, ungkap Jero.

Mekanisme kerjanya menurut Jero Wacik ialah, "SKK Migas akan melaporkan kepada kami sebaga Komisi pengawas, setiap hari kita merancang setiap 3 bulan, ada laporan kepada Presiden. Namun tidak ada laporan kepada DPR RI yang ada hanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiap tahunya pasti ada. Dan kami juga diawasi oleh DPR," pungkas Jero Wacik.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2