JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK MIGAS) sebagai pengganti Badan Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP MIGAS), yang telah dibentuk pemerintah dinilai bukan lembaga yang ideal. Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertambangan dan Migas dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Tri Hayati dalam Diskusi Kasus dan Regulasi yang digelar Djokosoetono Research di FH UI, Depok, Senin (28/1).
BUMN khusus merupakan bentuk pengelolaan yang paling ideal. Pasalnya, Badan tersebut memiliki fungsi regulasi dan pengawasan. Tidak seperti BUMN umumnya yang memiliki fungsi untuk mencari keuntungan."Alternatifnya, dibentuk BUMN khusus yang kemudian berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM dan BKPM. Adapun landasan hukumnya Undang-Undang," kata Tri.
Menurutnya lagi bahwa BUMN Khusus tersebut bukan perusahaan pencari profit, tapi memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pengawasan delegasi dari Kementerian ESDM, pengelolaan operasi dan administrasi serta pengurusan tandatangan kontrak.
"Kalau BUMN secara umum pasti concern-nya ke profit. Selain itu dasar hukumnya harus jelas, yakni dibentuk UU khusus," imbuhnya. Alternatif lain, lanjutnya, pemerintah mengelola sendiri industri hulu migas. Akan tetapi implikasi dari kebijakan ini adalah posisi negara terancam apabila terjadi sengketa kontrak kerja sama.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mengusulkan agar kontrak bagi hasil (Production Share Contract/PSC) yang selama ini diberlakukan dalam industri hulu migas diubah menjadi service contract atau pemborongan seperti yang diberlakukan di Arab Saudi.
"Mereka (kontraktor) tinggal buat perjanjian dengan pemerintah. Pemerintah kemudian memerintahkan kerjakan di daerah mana dan membayar upah ke mereka. Seperti usaha pemborongan. Dengan ini posisi pemerintah lebih tinggi," pungkasnya.
Lembaga baru yang dibentuk untuk menggantikan BP Migas, yakni SKK Migas, oleh beberapa kalangan menilai belum ideal lantaran landasan hukum pembentukannya bukan Undang undang . Melainkan peraturan presiden, yakni Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.(mtr/bhc/mdb) |