Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

SBY-Boediono Kena Penyakit 3K
Friday 21 Oct 2011 17:40:18
 

Rizal Ramli (Foto: Ist)
 
JAKARTAS (BeritaHUKUM.com) – Menteri baru hasil reshuffle tetap saja sulit menyelamatkan pemerintahan SBY-Boediono. Pasalnya, rezim sekarang telah terjangkit penyakit 3K, yakni korupsi, kredibilitas yang semakin merosot tajam, dan ketidakpercayaan publik.

Salah satu contoh buruk dan terbaru pemberantasan korupsi itu, ditunjukkan SBY dengan tidak menindak menteri yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, berkali-kai dia menyatakan akan memimpin langsung perang terhadap korupsi. Bahkan, beberapa hari lalu, SBY telah mengakui negara telah dirampok oleh para koruptor.

“Sayangnya lain di kata lain di perbuatan. SBY memperlihatkan dirinya hanya mau perang-perangan melawan korupsi. Dia memilih menggunakan pedang plastik dan pistol air. Rezim ini sudah selesai. Cukup sudah. Enough is enough," kata mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dalam rilisnya, Jumat (21/10).

Menurut dia, kredibilitas SBY-Boediono juga dikenal parah. Bahkan, kaum agamawan menyebut kebohongan menjadi hal yang biasa dalam tradisi pemerintahan SBY-Boediono. Publik kian tidak percaya, apakah mereka sungguh-sungguh bekerja dan berpihak untuk rakyat. Apalagi kabinet hasil reshuffle juga tidak menunjukkan adanya perubahan garis kebijakan ekonomi dari neolib ke ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, tokoh agama Hindu dari Bali Gus Indra Udayana menilai, reshuffle kabinet menjadi satu lagi contoh rendahnya kapasitas leadership Presiden SBY. Sumber masalah justru pada SBY sendiri. “Ibarat mobil, yang perlu diganti bukan para menterinya, tapi sopirnya yaitu SBY,” kata dia.(rls/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2