Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

SBY Senang Penilaian Fitch Atas Kinerja Ekonomi RI
Friday 16 Dec 2011 23:43:07
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga pemeringkatan kredit Fitch memberikan penilaian positif atas kinerja perekonomian Indonesia dengan menaikkan peringkat utang Indonesia menjadi investment grade (layak investasi).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kenaikan peringkat, dari negara berutang menjadi negara yang dinilai layak investasi adalah berita baik, yang membuat pemerintah yakin akan keberhasilan upaya perbaikan ekonomi, dalam 10 tahun terakhir. Hal ini disampaikan Presiden kepada pers di Jakarta, Jumat (16/12).

“Pada 1997, saat awal krisis, Indonesia di-downgrade. Bahkan, pernah dinyatakan default. Setelah itu, ekonomi membaik dan makin baik dengan penilaian lembaga internasional itu. Setelah mengalami krisis yang luar biasa dulu, kini Indonesia meraih kembali tingkat investasi atau investment grade, sesuatu yang telah diperjuangkan selama 14 tahun untuk didapatkan kembali,” kata dia.

Presiden menambahkan, pemeringkatan positif dari Fitch harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk menarik lebih banyak investor. “Dengan investment grade ini maka akan mengalir modal dari internasional, jangka panjang dengan bunga rendah, dan sejumlah kesempatan lain yang berdampak pada perusahan-perusahaan di Indonesia atas kemudahannya dalam menjalankan bisnis. Ini secara umum tentu momentum yang tidak boleh disia-siakan,” imbuh SBY.

Dalam laporan yang disampaikan itu, Fitch menilai, ada peningkatan kinerja perekonomian, likuiditas eksternal yang lebih kuat, rasio utang publik yang rendah dan terus turun, serta kebijakan makro yang hati-hati di Indonesia . Satu hal yang masih menjadi perhatian dari lembaga Fitch adalah masalah politik dan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, yang paling penting adalah memikirkan tindak lanjut pemerintah, setelah tingkat investasi Indonesia diangap sudah layak. Ia menggarisbawahi masalah infstaruktur di daerah.

Sofjan menambahkan, dampak dari pemeringkatan Fitch akan cukup besar, karena potensi pasar Indonesia sangat besar. Apalagi di Tiongkok yang sudah terlalu penuh investor. “Mereka (investor) akan banyak masuk ke ASEAN. Tidak banyak tempat lain, Cina saja sudah overload, terlalu banyak sehingga harus pindah. Tetapi memang ada kendala dalam negeri seperti politik, yang harus diperbaiki. Gejolak politik membuat pemerintah tak mampu menentukan prioritas yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

Fitch Group adalah lembaga pemeringkatan dengan kantor pusat di New York, Amerika Serikat dan London, Inggris, dengan 51 kantor pusat di seluruh dunia. Penilaian mereka dilakukan dari hasil olah riset dan data yang diklaim independen.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2