Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Reshuffle
SBY Punya Pertimbangan Khusus Dalam Reshuffle
Friday 07 Oct 2011 19:31:33
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono masih membahas perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid III. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan cepat, karena mereka memiliki pertimbangan khusus dalam mengganti dan menunjuk seorang menteri.

Meski tengah membahas reshuffle, Presiden dan wapres masih melakukan tugasnya seperti biasa. "Presiden sedang mempertimbangkan hal terbaik dalam penataan kabinet. Tidak mudah melakukannya, karena itu perlu pertimbangan khusus dalam melakukannya," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Seperti dikatakannya sebelumnya, lanjut dia, Presiden tetap menjalankan kegiatan pemerintahan dari Cikeas. Ada beberapa hal yang dikerjakan dan kemungkinan akan ada pemanggilan menteri-menteri yang terkait. “Tapi saya tidak bisa memastikan bahwa pemanggilan itu terkait perombakan kabinet,” jelasnya.

Presiden SBY sendiri, hari ini tampak bolak-balik Cikeas-Istana.Namun, ia hanya sebentar berada di Istana dan perlu menuju Cikeas. SBY mengawali hari kerja di kediamannya dengan memanggil beberapa menteri. Mereka antara akni Panglima TNI Agus Suhartono dan Kapolri Timur Pradopo. Selain itu, juga tampak Mendagri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi UKM Syarif Hasan.

Sementara staf khsusus Presiden Bidang Politik Daniel Sparingga mengatakan, pembicaraan dengan Wapres Boediono memang untuk membahas perombokan kabinet. Tapi pemanggilan sejumlah pejabat negara itu, tidak terkait dengan reshuffle. “Presiden masih mempertimbangkan hal terbaik dalam penataan kabinet,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden SBY untuk mengurangi jatah menteri dari PKS. Pasalnya, partai ini kerap memperlihatkan gayanya seperti partai oposisi, bukan parpol pemndukung pemerintah atau koalisi.

Usulan itu, menurut dia, diberikan dalam perbincangan antara petinggi Partai Demokrat dan Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pengurangan jatah ini bagian dari meningkatkan profesionalitas kabinet, yakni menciptakan kabinet yang mendukung penuh gaya kepemimpinan Presiden SBY. “Langkah ini juga upaya, agar kabinet lebih banyak diisi profesional ketimbang orang parpol,” tutur dia.(mic/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2