JAKARTA, Berita HUKUM - PRT Indonesia yang sedang bekerja di Malaysia berinisial S (25) yang menjadi korban pemerkosaan tiga oknum biadab anggota Kepolisian Diraja Malaysia, seperti diberitakan New Straits Times, Sabtu (10/11), menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya rakyat Indonesia. Pemerkosaan PRT asal Indonesia tersebut berawal ketika korban sedang bepergian dengan kendaraan di Prai, Penang, Malaysia dan kendaraan yang.ditumpanginya kemudian tiba-tiba dihentikan oleh dua anggota polisi diraja Malaysia.
Korban S mengaku disekap di salah satu ruangan, lalu ia digiring ke ruang lainnya. Di situ ia dipaksa melayani nafsu bejat ketiga polisi. Polisi yang pertama kali melakukan pemerkosaan dan menghinanya meminta korban melakukan oral seks. Dua polisi itu kemudian membawa korban ke Taman Impian di Alma dan melepaskannya di sana begitu saja.
Sekitar pukul 03.00 waktu setempat, yakni satu jam setelah ditinggalkan di Taman Impian, Korban S melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpanya ke kantor polisi setempat. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengantar korban ke RS Seberang Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah mengatakan, “Ini sudah kesekian kali, Aksi biadab polisi diraja Malaysia, berulang kali melakukan kekejian terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah harus segera berani mengambil sikap tegas saat ini, putuskan hubungan diplomatik sementara dengan Malaysia. sehingga pemerintah Malaysia dan kepala kepolisian Malaysia meminta maaf atas peristiwa yang memilukan ini, kami sebagai rakyat Indonesia merasa terhina dan akan melakukan aksi massa turun ke jalan.” ujar Nisma yang di temui pewarta BeritaHUKUM.com Minggu (11/11) di kantornya Cipinang Kebembem Raya Jakarta Timur. (bhc/mdb).
|