Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Rutan KPK di Gedung Merah Putih Mulai Beroperasi
2017-10-12 04:50:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengoperasikan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK pada Jumat (6/10) di Jakarta. Rutan yang berkapasitas 37 tahanan itu terletak di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pembangunan rumah tahanan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.OT.01.01 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan. "Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, spesifikasi utama bangunan berada di atas lahan 839,4 meter persegi. Rutan ini berkapasitas 37orang tahanan, terdiri atas lantai dasar dan lantai mezzanine. "Terdiri dari 29 tahanan pria dan 8 tahanan wanita," kata Bimo.

Bimo menambahkan, beberapa fasilitas juga disediakan di rutan cabang KPK ini, seperti area tunggu tamu kunjungan tahanan, ruang fasilitas tahanan, sel isolasi berkapasitas 1 orang, sel tahanan berkapasitas tiga orang dan lima orang. Ada juga ruang bersama tahanan, tempat olahraga tahanan, dan ruang poliklinik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan, cabang rutan KPK ini adalah cabang rutan di luar kementerian yang ada, seperti rutan di Mako Brimob, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. "Aturan juga harus berjalan sesuai rutan induknya," kata dia.

Bambang mengatakan, kementeriannya akan melakukan pendampingan dan supervisi penerapan aturan dalam rutan meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun. "Sehingga bisa termonitor di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur," kata dia.

Meskipun dengan ruang yang sempit, kata Bambang, rutan KPK ini telah memenuhi syarat. Tujuannya, kata dia, "Agar tahanan tidak merasa ada perbedaan perlakuan antara rutan induk dan rutan cabang."(KPK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2