Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Rusli Zainal Janji Bongkar Kasus PON Riau
Friday 25 Jan 2013 13:01:08
 

Rusli Zainal (pakai kacamata), Gubenur Riau saat berada di lobby gedung KPK, Jum'at (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rusli Zainal, Gubernur Provinsi Riau penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1). Rusli berjanji akan membongkar kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau ke-18. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang dana peningkatan tahun jamak pembangunan veneu PON.

Ketua DPD I Provinsi Riau itu tiba sekitar pukul 09:10 WIB. Rusli ditemani seorang ajudannya, "Hari ini sebagai saksi. Nanti ya..nanti," kata Rusli yang tampak mengenakan batik warna kuning ini.

Pada Kamis 30 Desember 2012 lalu, politisi Golkar itu pernah diperiksa terkait kasus yang sama. Saat itu Rusli diperiksa sebagai saksi untuk Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin.

Rusli mengaku tak tahu soal aliran dana proyek ke sejumlah politisi Partai Golkar itu. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada itu,” katanya waktu itu.

Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein (fraksi PPP), dan Turaoechman Asy`ari (fraksi PDI-Perjuangan).

"Insya Allah nanti saya sampaikan yang sebenarnya," ungkap Rusli saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (25/1).

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya berencana akan melakukan gelar perkara (ekspose) pada hari ini, lantaran lima pimpinan KPK sekarang berkantor. Namun belum dipastikan pada ekspose kali ini bisa menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus PON ini atau tidak. "Belum bisa dipastikan," ujar Samad beberapa hari lalu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2