Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi II
Rusaknya Lingkungan Lantaran Kurang Taat Asas
Sunday 10 Mar 2013 17:39:15
 

Wakil ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR menyebutkan terjadinya kerusakan lingkungan dikarenakan banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan kurang taat asas.

“Seperti ada aturan dalam mendirikan jangan membangun disemua lahan, tapi harus disisakan sekitar 30 persen untuk resapan, sehingga kalau hujan tidak banjir, tapinya semuanya dibangun, sehingga tidak ada tanah yang tersisa,” kata Wakil ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (10/2).

Ini umumnya dilakukan perusahan besar sehingga 90 persen pembangunan tidak memenuhi persyaratan lingkungan.

Namun tidak ada tindakan yang berarti, bahkan ada sebuah hotel membangun melebihi koefisien, tapi karena sudah terlanjur dibangun mau diapakan lagi, paling didenda.

Bangunan semacam itulah yang mestinya dibongkar kata dia, tapi tidak dilakukan. Kelemahan kita ada disana, ucap dia.

Kasus alih fungsi lahan pertanian untuk permukiman atau pabrik menurutnya hal semacam itu sebenarnya tidak boleh terjadi, kalau ada upaya pengalihan harus persetujuan presiden.

Semua pimpinan daerah pun kata dia, sebenarnya sependapat ikut mengembangkan kondisi lingkungan, namun dalam prakteknya banyak yang dilanggar karena berbagai kepentingan. Asas yang telah disepakati bersama cenderung hanya jadi pajangan.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi II
 
  Panas! Menpan RB Yuddy Bertengkar Sama Politikus PDIP
  Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu
  Komisi II Bertekad Tuntaskan RUU Pilkada Pada Masa Sidang Sekarang
  DPR Desak Bawaslu Segera Bentuk Mitra PPL
  Komisi II Apresiasi Kinerja DKPP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2