Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Menhut
Rusak Hutan, Kemenhut Seret 14 Bupati ke KPK
Thursday 18 Aug 2011 20:02:51
 

Dirjen PHKA, Kemenhut, Darori (Foto: Istimewa)
 
*Diduga lakukan korupsi serta merambah hutan tanpa izin

JAKARTA-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan kepala dan pejabat daerah atas pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan. Tercatat ada sebanyak 14 Bupati sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kemenhut, Darori kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8).

Bahkan, lanjut dia, jumlah bupati yang terlibat pelanggaran akan bertambah, mengingat kawasan hutan yang dipakai tanpa prosedural kehutanan sangat luas. "Saat ini tim terpadu sedang indentifikasi dan investigasi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan kami masih punya agenda melakukan penertiban kawasan hutan di Riau, Gorontalo, dan Jawa Barat," jelas dia.

Menurut Darori, penyerahan 14 Bupati dari enam Propinsi ke KPK bisa jadi shock therapy bagi pejabat daerah untuk tidak mudah memberikan izin penggunaan kawasan hutan. Ke-14 Bupati itu yakni tiga bupati di Provinsi Kalimantan Timur, dua bupati dari Kalimantan Barat, dua bupati Kalimantan Tengah, tiga bupati Sulawesi Tenggara, dua bupati dari Propinsi Riau, dan dua bupati Sumatera Utara.

"Ke-14 Bupati itu sudah kami serahkan ke KPK dan masih disidik terus. Kami (tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural) juga masih terus melakukan penertiban kawasan maka jumlah pejabat daerah yang terlibat masih bisa bertambah. Tim terpadu terdiri dari aparat PPNS Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, kepolisian dan Kejaksaan, dan KPK," kata Darori.

Meski demikian, proses pelanggaran kawasan hutan oleh mereka dengan pemberikan izin tanpa prosedur sah akan tetap di proses kehutanan karena melanggar UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Sedangkan mengenai kerugian negara akibat pelanggaran penggunaan kawasan hutan ini, belum ada temuan dan bukti baru mengingat tim terpadu masih melakukan tugasnya di Kendari.

Hingga saat ini, akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantam Timur diduga negara dirugikan sedikitnya Rp 250 triliun yang dilakukan lebih 100 perusahaan tambang dan kebun di tiga wilayah di Kalimantan itu. Ratusan perusahaan itu terindikasi menyalahi aturan di tiga provinsi, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Ke-100 perusahaan itu merupakan perusahaan tambang dan perkebunan baik dari dalam dan luar negeri. Pelanggarannya adalah menduduki kawasan tanpa izin, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur di kawasan hutan seluas 14 juta hektar. Ini merupakan hasil investigasi tim penyidik yang terdiri dari Kemenhut, Jaksa, dan Polisi. Perusahaan tersebut terindikasi melakukan kolusi dan korupsi dengan pejabat pemerintah daerah. “Izin perambahan kawasan hutan itu bukan menjadi otoritas pemda," jelas Darori.(mic/ind)




 
   Berita Terkait > Menhut
 
  Menhut Sambangi KPK Terkait Kasus Kebun Binatang Surabaya
  Puluhan Tahun Tak Terpakai Rocky Minta Menhut Alihkan HTI Ke HTR
  Ingin Kelola Hutan, Masyarakat Adat Bisa Ajukan ke Menhut
  Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi, KPK dan Kemenhut Tanda Tangani Komitmen Bersama
  Menhut Canangkan Penanaman 1 Miliar Pohon
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2