ACEH, Berita HUKUM - Polisi melakukan identifikasi di rumah milik Ahmad (71), di kawasan Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, terkait kasus tindak pidana penembakan menggunakan senjata api oleh Orang Tak dikenal (OTK), pada Jumat pagi (13/4). Namun, dalam peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Penembakan itu terjadi sekitar pukul 6:00 pagi atau saat azan subuh, mengenai dinding teras rumah, dan mobil Pick Up Mitsubishi Carry, mobil Avanza Veloz dan mengenai dinding kamar depan rumah.
Insiden penembakan itu pertama kali diketahui oleh anak korban Noviana (30) sedang berada di ruang tamu bersama suaminya Ulil Azmi (30), yang berprofesi pedagang, mendengar suara orang sedang berjalan mengarah ke rumahnya.
Lalu, ia mengintip dari dalam rumah. Benar saja, 2 orang tidak dikenal sudah berada di depan rumah sambil melepas tembakan sebanyak 4 kali.
Kemudian tersangka melarikan diri ke arah jalan nasional Medan-Banda Aceh menggunakan sepeda motor diduga jenis matic.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK mengatakan, di lokasi kejadian ditemukan 4 butir selongsong peluru kaliber 7.6 mm dan 3 pecahan proyektil.
"Kami sedang melakukan identifikasi untuk mengetahui siapa pelaku dan motifnya," kata Kapolres.(bh/sul) |