Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Rumah Sindikat Curanmor Digerebek, Tiga Senpi Disita
Wednesday 28 Aug 2013 21:51:54
 

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menyita 3 senpi dari rumah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang, Jawa Barat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menyita 3 senpi dari rumah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang, Jawa Barat. Petugas menyita tiga senpi dari rumah kontrakan, Ajang Supratna alias Oseng, 43 itu, satu diantaranya pistol rakitan, sisanya dua Air Shoft Gun.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Afrizal mengatakan, penangkapan sindikat curanmor itu berawal dari tersangka Ismi, 23 tahun, yang ditangkap usai beraksi menggasak motor Xeon milik HD, di Teluk Gong, Jalan Teri, Penjaringan, Jakarta Utara. “Pelaku kepergok anggota saat bertugas, setelah dilakukan pendalaman tersangka mengaku rekannya ada di kawasan Cikarang,” kata Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim, AKP RM Jauhari, kemudian melakukan pengejaran. Petugas lalu menggrebek rumah kontrakan tersangka Oseng di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang. Dari rumah itu petugas menyita 3 pucuk senpi rakitan jenis pistol menggunakan peluru tajam kaliber 5,5 mm, dan dua pistol jenis FN Air Shof Gun menggunakan peluru gotri tembaga.

“Air Sof Gun itu tidak memiliki izin anggota Perbakin. Sementara senpi rakitan itu jenis M16 yang menggunakan peluru tajam 5,5 mm,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan 3 senpi, dua peluru tajam, satu kotak peluru gotri tembaga, juga disita satu set kunci leter T dan tiga sepeda motor, sebagaimana yang dirilis oleh Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (28/8).

“Kasus ini masih di kembangkan karena dua rekan pelaku identitasnya . Para tersangka setiap beraksi sudah kita ketahui. Mereka ini beraksi selalu menggunakan senpi dan sudah 30 kali beraksi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal UU darurat thn 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas 5 tahun penjara.(dhm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2