Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Malpraktek
Rumah Sakit Bantah Amputasi Jari Edwin
Friday 12 Apr 2013 09:44:45
 

Edwin Timothy Sihombing, bayi yang kehilangan jari tangannya.(Foto: beritajakarta.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus hilangnya separuh jari telunjuk kanan, Edwin Timothy Sihombing (2,5 bulan) yang dinilai orangtuanya, Gonti Sihombing (34), karena kesalahan Rumah Sakit Harapan Bunda yang berlokasi di Jl. Raya Bogor Km 22 No. 24, Kelurahan Kampungrambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dibantah pihak rumah sakit tersebut.

Marketing dan Humas RS Harapan Bunda, Dian Kristiana mengatakan, tidak ada kejadian pemotongan terhadap jari Edwin di dalam ruang perawatan RS Harapan Bunda. "Yang benar adalah jaringan mati sudah terlepas dengan sendirinya di dalam kassa sehingga perlu diambil," ujarnya, Kamis (11/4).

Dian juga menjelaskan kronologis kejadian yang dimulai sejak kedatangan pasien pada 20 Februari 2013. Saat itu, katanya, pasien datang ke IGD dengan kejang, demam berulang dan keadaan umum jelek. Lalu diberikan anti kejang lewat dubur, selanjutnya pasien membaik dan masuk ke ruang rawat inap di RS Harapan Bunda.

Pada 22 Februari pasien disarankan melakukan Electroenchepalograph (EEG). Lalu pada 23 Februari, pasien pulang paksa dengan segala resiko yang telah dijelaskan.

Selanjutnya, 26 Februari orangtua pasien datang kontrol ke dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda sambil memperlihatkan hasil EEG dari RSUD Pasarrebo dan hasilnya normal. Bayi pun tidak dibawa pada saat kontrol. Lalu orangtua pasien mengeluhkan jari telunjuk kanan anaknya berwarna kebiru-biruan. Akhirnya pasien dikonsulkan ke dokter spesialis bedah anak di RS Harapan Bunda. Tetapi pasien tidak melaksanakan konsul atau instruksi dari dokter spesialis anak.

Selanjutnya, pada 2 Maret, orangtua dan pasien datang dengan membawa surat komplain yang menyatakan bahwa tangan anaknya membiru dan bengkak. Saat itu keluarga meminta pertanggungjawaban dari RS Harapan Bunda. Lalu Pihak RS menyarankan pasien untuk dirawat dan pasien dirawat di ruang perawatan anak RS Harapan Bunda.

Satu minggu kemudian, keluarga pasien diberikan informasi bahwa pasien harus diamputasi ruas jari telunjuk anaknya, dan keluarga pasien yakni ayahnya menyetujui untuk dilakukan amputasi tapi dengan syarat diamputasi asal jangan sampai telapak tangan.

Tapi pelaksanaan amputasi tidak lansung dilakukan oleh dokter bedah ortopedi, dengan harapan diobesrvasi akan ada perbaikan di samping menunggu keadaan umumnya membaik. Lalu 31 Maret dokter bedah ortopedi pada pukul 07:00 melakukan visit ke bayi Edwin. Saat itu ditemukan ujung jari telunjuk kanan yang netprose atau jaringan mati sudah terlepas ada di dalam kassa. Dan ibu pasien dipanggil untuk diberikan informasi oleh dokter tersebut, dan dokter memberikan antiseptik.

Sebelumnya, Gonti Sihombing (34) warga Jl Nurul Yakin, RT 07/08, Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang juga ayah Edwin mengaku dokter yang rutin datang mengecek kondisi tangan anaknya serta mengganti perban 2 hari sekali tersebut tiba-tiba melakukan tindakan amputasi tanpa berbicara terlebih dahulu dengan pihak keluarga. "Tiba-tiba tangan anak saya digunting tanpa memberitahukan kepada orangtua atau keluarganya," katanya, seperti dikutip dari beritajakarta.com

Ia pun akhirnya mengadukan permasalahan ini ke Komnas Perlindungan Anak (PA) sebagai upaya untuk mencari dukungan dan meminta pertanggungjawaban pihak RS agar anaknya sembuh.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2