Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi
2018-10-05 06:56:25
 

Tampak Ratna Sarumpaet dibawa guna pemeriksaan barang bukti di rumahnya.(Foto: BH /hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi pada Jumat (5/10) dinihari mendatangi rumah Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil 5 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kedatangan Polisi untuk menggeledah dan mencari bukti tambahan kasus dugaan hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet ikut dibawa dan dihadirkan dalam pemeriksaan barang bukti di rumahnya. Ia dibawa ke lokasi sesaat setelah diamankan di bandara Sukarno Hatta saat sudah dipesawat yang akan terbang ke Chile.

Setelah dua jam, Polisi menyita sejumlah alat bukti dari dalam kamar Ratna Sarumpaet seperti laptop, handphone dan buku tabungan.

Insank Nasruddin, Kuasa Hukum percaya alat bukti yang diamankan tidak ada kaitanya dengan kasus hoax penganiayaan.

"Kamarnya Ratna digeledah, dan yang disita polisi untuk dijadikan barang bukti adalah laptop dan beberapa dokumen, salah satu diantaranya buku tabungan," ucap Insank kepada awak media setelah Ratna kembali digiring ke Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) dinihari.

Sementara sebelumnya, berdasarkan spridik bukti yang banyak dan saksi-saksi, serta surat cekal, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menangkap Ratna Sarumpaet di bandara Soekarno Hatta yang hendak pergi ke Chili.

"Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 KUHP No.1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Polisi menyebut bahwa kasus Ratna Sarumpaet bisa dikenai dua pasal. Yang pertama ialah pasal tentang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di hadapan publik. Kedua pasal penebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA di media elektronik dengan pasal 28 UU ITE.

Ketika Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya diam seribu bahasa dan tidak memberikan penyataan resmi kepada rekan media. Dia digiring ke ruang unit 1 subdit 4 Jatanras.(bh/hmb/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2