JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi pada Jumat (5/10) dinihari mendatangi rumah Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil 5 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Kedatangan Polisi untuk menggeledah dan mencari bukti tambahan kasus dugaan hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet ikut dibawa dan dihadirkan dalam pemeriksaan barang bukti di rumahnya. Ia dibawa ke lokasi sesaat setelah diamankan di bandara Sukarno Hatta saat sudah dipesawat yang akan terbang ke Chile.
Setelah dua jam, Polisi menyita sejumlah alat bukti dari dalam kamar Ratna Sarumpaet seperti laptop, handphone dan buku tabungan.
Insank Nasruddin, Kuasa Hukum percaya alat bukti yang diamankan tidak ada kaitanya dengan kasus hoax penganiayaan.
"Kamarnya Ratna digeledah, dan yang disita polisi untuk dijadikan barang bukti adalah laptop dan beberapa dokumen, salah satu diantaranya buku tabungan," ucap Insank kepada awak media setelah Ratna kembali digiring ke Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) dinihari.
Sementara sebelumnya, berdasarkan spridik bukti yang banyak dan saksi-saksi, serta surat cekal, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menangkap Ratna Sarumpaet di bandara Soekarno Hatta yang hendak pergi ke Chili.
"Ratna Sarumpaet dikenakan pasal 14 KUHP No.1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).
Polisi menyebut bahwa kasus Ratna Sarumpaet bisa dikenai dua pasal. Yang pertama ialah pasal tentang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di hadapan publik. Kedua pasal penebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA di media elektronik dengan pasal 28 UU ITE.
Ketika Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya diam seribu bahasa dan tidak memberikan penyataan resmi kepada rekan media. Dia digiring ke ruang unit 1 subdit 4 Jatanras.(bh/hmb/as) |