Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Hambalang
Rumah Anas Didatangi Pendemo
Sunday 16 Dec 2012 17:58:31
 

7 orang pemuda saat melakukan demonstrasi, Minggu (16/12) di depan rumah Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ditengah guyuran hujan deras, tidak menyurutkan langkah 7 orang pemuda yang keluar dari KWK Merah, mengatasnamakan Masyarakat Bersama Anti Korupsi (Mabes), untuk mendatangi dan menggelar demonstrasi di rumah kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (16/12). Mereka menilai Anas terlibat dalam kasus korupsi Hambalang yang telah menyeret para petinggi partai Demokrat, seperti M Nazarudin, Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng.

“Kapan kita bisa mengungguli Malaysia kalau dana pembangunan dikorupsi!” Teriak Abdullah Kelrey Jenderal aksi tersebut.

Dengan menumpang KWK merah para demonstran membentangkan spanduk berukuran 1 X 2 meter bertuliskan 'Tangkap Adili Anas Urbaningrum terindikasi Korupsi Hambalang'.

“Tangkap kader demokrat yang terlibat korupsi hambalang, walau Ketua Umum sekalipun,” bentak Anyong selaku koordinator aksi, di depan rumah Anas.

Nampak puluhan petugas kepolisian sejak pagi segera menghampiri para demonstran. Kapolsek Duren Sawit Kompol Imran Gultom kemudian melakukan negosiasi dengan para demonstran. Setelah berberapa saat berbicara dengan Imran, para demonstran kemudian membubarkan diri. Mereka menaiki lagi KWK merah yang mereka pakai untuk datang, dan meninggalkan rumah Anas.

Imran Gultom menjelaskan, para demonstran meninggalkan rumah Anas setelah diberi pemahaman bahwa kediaman tak boleh dijadikan tempat ujuk rasa. "Kita sudah antisipasi massa yang datang, mereka tidak kami perbolehkan masuk, karena kediaman tidak boleh jadi tempat unjuk rasa, " kata Imran.(dtk/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2