Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Rumah Ahmad Fathanah di Depok Kembali Disita KPK
Friday 10 May 2013 16:33:29
 

Rumah mewah Fathanah yang disita KPK di Perumahan Pesona Khayangan, Depok.(Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Rumah mewah di Perumahan Pesona Khayangan Nomor BS/5 Depok milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B 1532 VQ dan Silver B 1891 UFR, KPK datang tiba ditempat tersebut sekitar pukul 12:50 WIB. Penyitaan yang dilakukan KPK ini, karena rumah tersebut merupakan salah satu aset yang dibeli tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

Penyitaan KPK itu, juga sempat berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan untuk memastikan rumah tersebut dibeli oleh Ahmad Fathanah. Setelah rumah tersebut dipastikan milik Ahmad Fathanah, petugas KPK pada pukul 14:10 WIB tadi dengan dibantu petugas keamanan perumahan mewah itu langsung memasang plang penyitaan di depan rumah berlantai dua tersebut.

KPK memasang plang yang bertuliskan Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, di dalam mobil KPK tersebut masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.

Tetapi, petugas KPK enggan memberikan komentar apa pun tentang plang yang masih ada di dalam mobil tersebut.

"Silahkan tanya kepada pak Johan," ujar salah satu petugas KPK.

Usai melakukan penyitaan, tim KPK langsung meninggalkan lokasi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2