Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Ruhut: Anas Baru Sadar Siapa Dirinya
Saturday 11 Jan 2014 14:09:51
 

Ruhut Sitompul saat di acara Rapimnas, Minggu (17/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai, ucapan terimakasih mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada Ketua Dewan pembina Demokrat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesaat sebelum di jebebloskan kedalam rutan KPK merupakan pernyataan yang tulus dari Anas setelah menyadari atas kekeliruannya.

"Kita ambil positifnya saja, mungkin Anas waktu menyatakan itu, dia baru sadar, siapa sih Anas, kalau enggak masuk Demokrat, siapa Gede Pasek kalau tidak masuk, apalagi si (TRI) yang dari Cilacap, tapi nyatanya udah kalah beken, itu kan fakta, jadi bersyukurlah dengan Pak SBY. Siapapun akan berterimakasih," kata Ruhut di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (11/01/14).

Menurut Ruhut, Partai Demokrat tidak marah dengan ucapan Anas yang terkesan menyindir Presiden SBY yang notabenenya adalah Ketua Umum Partai Demokrat.

"Tidak, malah aku salut dia begitu tenang, tapi sayang, kesempatan yang diberikan dia, tujuh tahun tidak dimanfaatkan,” tukas Ruhut.

Ruhut mengatakan, SBY merupakan sosok yang tegas yang tidak pernah melindungi para koruptor.

“Kalau memang ada kaitanya dengan korupsi tidak akan dilindungi, Pak SBY tidak akan main-main," ujar Ruhut.

Ketika ditanya apakah Demokrat akan melindungi Ibas Yudhoyono jika diperiksa KPK?

Ruhut mengaku tidak mau berandai-andai. Menurut Ruhut, Ibas sama sekali tidak terlibat.

"Kita nggak baik mengandai-andai. Siapapun tak akan kami lindungi tapi jangan berandai-jangan. Tapi saya katakan Ibas 100 persen nggak terlibat," pungkas Ruhut.(bhc/lt7/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2