Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pemalsuan
Rudy Kurniawan, Pemalsu Wine Mahal yang Heboh di AS Dideportasi ke Indonesia
2021-04-15 03:38:35
 

 
AMERIKA SERIKAT - Bea Cukai dan Penegakan Imigrasi AS menyatakan Rudy Kurniawan, 44, telah dideportasi pada pekan lalu menggunakan penerbangan komersial dari Bandara Internasional Dallas / Fort Worth ke Jakarta.

Rudy pertama kali bertolak ke Amerika Serikat menggunakan visa pelajar pada tahun 1990-an. Rudy sempat gagal mencari suaka politik dan diperintahkan untuk angkat kaki dari Amerika secara sukarela pada tahun 2003, tetapi dia memilih menetap di AS secara ilegal, kata pihak berwenang.

Rudy yang diduga memiliki nama asli Zen Wang Huang, diketahui berasal dari keluarga kaya raya yang menjalankan usaha distribusi bir di Indonesia.

Pemalsuan minuman anggur langka

Jaksa penuntut umum di Pengadilan New York mengatakan bahwa Rudy menghasilkan jutaan dolar AS dari tahun 2004 hingga 2012 dengan memalsukan ribuan minuman anggur (wine) di rumahnya di pinggiran Los Angeles, Arcadia.

Miliarder dan investor anggur William Koch menjadi korban penipuan Rudy. Koch membayar $ 2,1 juta (Rp 30,6 miliar) untuk 219 botol anggur palsu.

Rudy Kurniawan pemalsu minuman anggur dideportasi ke Indonesia pada pekan lalu dari Bandara Internasional Dallas / Fort Worth

Seorang pakar minuman anggur bersaksi bahwa 19.000 label botol anggur palsu yang mewakili 27 merk anggur terbaik dunia ditemukan di kediaman Rudy. Pada tahun 2012, FBI menggerebek rumah Rudy dan menyita ratusan botol, gabus (tutup botol), dan perangko.

Perjalanan kasus Rudy Kurniawan ditampilkan ke dalam film dokumenter Netflix tahun 2016 dengan judul "Sour Grapes".

Sepak terjang Rudy Kurniawan

Rudy membangun reputasinya sebagai pembeli dan penjual anggur langka dan meraup puluhan juta dolar di acara lelang anggur. Kolektor lain menjulukinya "Dr. Conti" karena kecintaannya pada anggur Burgundy, Domaine de la Romanee-Conti.

Dalam sebuah acara lelang tahun 2006, Rudy berhasil menjual anggur senilai $ 24,7 juta (Rp 360,7 miliar). Namun, perlahan skema pemalsuan minuman anggur tersebut mulai terurai setelah beberapa minuman anggur yang dia ajukan untuk dilelang ternyata palsu.

Pada tahun 2007, rumah lelang Christie di Los Angeles menarik barang kiriman Rudy setelah perusahaan produsen wine mengatakan botol-botol itu palsu. Kemudian pada tahun 2008, 22 lot anggur Domaine Ponsot senilai lebih dari $ 600.000 (Rp 8,7 miliar) ditarik dari penjualan karena keasliannya diragukan.

Satu botol Domaine Ponsot yang coba dijual Rudy di pelelangan tahun 2008 diklaim dibuat pada 1929. Namun, pencipta minuman anggur yang asli menegaskan tidak melakukan produksi hingga tahun 1934.

Secara keseluruhan, Rudy kemungkinan telah menjual sebanyak 12.000 botol wine palsu. Jaksa penuntut mengatakan uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewahnya di pinggiran kota Los Angeles, termasuk pembelian Lamborghini dan mobil mewah lainnya hingga pakaian dari desainer terbaik.

Setelah itu pemerintah menyita seluruh aset Rudy Kurniawan. Pada akhir sidang, Rudy juga diharuskan membayar $ 28,4 juta (Rp 414,8 miliar) sebagai restitusi kepada tujuh korban dan kehilangan properti senilai $ 20 juta (Rp 292 miliar).(ha/hp/AP/DW/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2