Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SKK Migas
Rudi Rubiandini Jabat Kepala SKK Migas
Saturday 12 Jan 2013 08:46:38
 

Pelantikan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak lagi dirangkap oleh Menteri ESDM. Untuk itu, Presiden mengangkat Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menjadi Kepala SKK Migas. Posisi yang ditinggalkan Rudi diisi oleh Susilo Siswoutomo.

"Saya telah menetapkan bahwa saudara Prof Dr Rudi Rubiandini menjadi kepala SKK Migas. Yang bersangkutan pernah bertugas di BP Migas selama 3 tahun, maka sudah memahami gambaran tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya sekaligus tantangan yang dihadapi," kata Presiden SBY di Kantor Presiden, Jumat (11/1) siang. Pengumuman soal Kepala SKK Migas ini bersamaan dengan penetapan Menpora yang baru yaitu Roy Suryo.

Rudi Rubiandini sebelumnya menjabat Wakil Menteri ESDM. Untuk menghindari kekosongan, maka Presiden menunjuk Ir Susilo Siswoutomo mengisi posisi yang ditinggalkan Rudy. "Yang bersangkutan sekarang ini adalah Staf Khusus Menteri ESDM, memiliki pengalaman yang panjang di bidang energi, termasuk pengalaman yang relatif lengkap di dalam pengusahaan minyak dan gas bumi," SBY menjelaskan.

"Harapan saya pejabat-pejabat baru yang berada di sektor energi ini bisa menjalankan tugas dengan baik. Migas atau energi adalah sektor yang sangat penting," Presiden SBY berpesan.

Sebelumnya, Presiden SBY menjelaskan soal Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). BP Migas, kata Presiden, dahulu dibentuk dengan tujuan yang baik, yakni agar tidak ada benturan kepentingan di tubuh Pertamina, dan juga agar Menteri ESDM tidak merangkap untuk pengaturan migas karena tugasnya adalah pembuatan kebijakan serta menetapkan regulasi.

Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian membubarkan BP Migas. Untuk menghindari kekosongan pengaturan usaha Migas yang bisa menimbulkan kegoncangan iklim ekonomi di negeri ini, maka dibentuk satu struktur sementara yang dikenal sebagai SKK Migas. Jabatan Kepala SKK Migas dirangkap oleh Menteri ESDM Jero Wacik. "Setelah kami telaah dari berbagai aspek, saya telah memutuskan bahwa tidak tepat kalau kepala SKK Migas dirangkap oleh Menteri ESDM," ujar Presiden.

Presiden SBY akan melantik para pejabat baru di lingkungan ESDM ini, juga Menpora, pada Selasa (15/1) mendatang. (fbw/pdn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2